JAKARTA (SUARABARU.ID) – Pegiat media sosial Ade Armando sempat melayangkan somasi terhadap Sekjen PAN, Eddy Soeparno terkait cuitan di akun Twitter. Termutakhir, Ade resmi melaporkan Eddy ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik, fitnah, serta penyebaran berita bohong.
Pada kesempatan sebelumnya, pihak PAN menampik bahwa inisial AA dalam cuitan Eddy bukanlah Ade Armando. Bahkan, PAN menyatakan, kubu Ade Armando salah alamat atas somasi yang dilayangkan.
Terkait hal itu, tim kuasa hukum Ade Armando buka suara. Inisial AA sebagaimana dalam cuitan Eddy telah merujuk jelas kepada kliennya, yakni Ade Armando.
“Nah dalam akun Twitter-nya itu sebetulnya jelas tergambar Eddy Soeparno minta agar ada tindakan hukum terhadap pelaku penistaan terhadap Ade Armando,” kata kuasa hukum Ade, Muannas Alaidid di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (19/4/2022) seperti dilansir suara.com.
“Kemudian ditindaklanjuti, jadi persoalan hukum kemudian menggunakan istilah bahwa penistaan agama dan ulama itu minta diproses hukum termasuk terhadap AA,” sambungnya.
Menurut Muannas, cuitan Eddy merupakan tuduhan serius terhadap Ade Armando. Sebab, tidak ada putusan resmi dari pengadilan yang menyatakan Ade sebagai penista agama.
“Berbeda kasusnya dengan Yahya Waloni, M Kece itu beda. ini tidak ada dan ini membahayakan jiwa Bang Ade, kalau publik kemudian soal penistaan agama, dia bisa dipukuli di tengah jalan, dibunuh ditengah jalan,” jelas Muannas.
Sebelumnya, Wakil Sekjen (Wasekjen) DPP PAN Slamet Ariyadi mengatakan, somasi yang dilayangkan kuasa hukum Ade Armando, Muannas Alaidid itu telah salah alamat.
“Dilihat dari materi somasinya, mereka yang menyimpulkan sendiri bahwa AA adalah Ade Armando. Sementara Sekjen PAN Eddy Soeparno tidak pernah menyebut nama Ade Armando dalam cuitannya. Dari sini saja jelas salah alamat,” kata Slamet kepada wartawan, Senin (18/4/2022).
Menurut Slamet, justru DPP PAN akan mengambil sikap dan tindakan terhadap mereka yang mengirimkan somasi tersebut. Yakni dengan mengambil langkah sesuai koridor hukum.
“Ketum dan Sekjen adalah simbol dan kehormatan partai. Jika ada tuduhan terhadap mereka berarti berurusan dengan lembaga dan bukan lagi individu. Kami di PAN akan merespons dengan tindakan yang terukur, bermartabat dan dalam koridor hukum yang berlaku,” tegasnya.
Muha