blank
Menag Yaqut Cholil Qoumas (kanan), bersama perwakilan Pemerintah dan DPR, menunjukkan nota kesepakatan tentang Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih). Foto: dok/ist

JAKARTA (SUARABARU.ID)– Pemerintah bersama DPR akhirnya menetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), yang dibayar jamaah haji tahun ini rata-rata sebesar Rp 39.886.009.

Hal ini disampaikan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas, setelah melaksanakan Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI, di Senayan, Jakarta, belum lama ini.

”Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jamaah haji disepakati sebesar Rp 39.886.009. Ini meliputi biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Mekkah dan Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa,” ungkap Menag, dalam keterangan tertulisnya.

BACA JUGA: Dua Atlet Menembak Kota Semarang Gabung Tim SEA Games di Vietnam

Dijelaskan dia, Bipih merupakan salah satu komponen dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Komponen lain dari BPIH adalah, biaya protokol kesehatan. Tahun ini disepakati biayanya senilai Rp 808.618,80 per jamaah.

Komponen ketiga dari BPIH adalah biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji, yang disepakati sebesar Rp 41.053.216,24 per jamaah. Jadi total BPIH tahun ini disepakati sebesar Rp 81.747.844,04 per jamaah.

Sebelumnya pada 2020, Pemerintah dan DPR menyepakati rata-rata Bipih senilai Rp 35,2 juta. Artinya, ada selisih dengan penetapan Bipih 2022. Meski demikian, selisih itu tidak dibebankan kepada jamaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 M. Penambahan biaya akan dibebankan kepada alokasi Virtual Account.

BACA JUGA: Lima Kombinasi Warna Cat Rumah Ini Membuat Kesan Tampak Minimalis di Hari Raya

”Jadi bagi calon jamaah haji tunda berangkat yang telah melunasi pada tahun 2020, tidak akan diminta menambah pelunasan. Karena ini dapat ditanggulangi dengan alokasi Virtual Account,” imbuh Menag.

Disampaikan juga, semua pembahasan BPIH yang dilakukan Pemerintah dengan DPR menggunakan asumsi kuota 50 persen. ”Asumsi kuota haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M yang dijadikan dasar pembahasan BPIH adalah sebanyak 110.500 jamaah, atau sebanyak 50 persen dari kuota haji tahun 2019,” jelasnya.

”Ini terdiri dari kuota untuk jamaah haji reguler sebanyak 101.660 orang, dan haji khusus sebanyak 8.840 orang,” sambungnya.

BACA JUGA: Wali Kota Semarang Usulkan Konsep Wisata Aglomerasi di Musrenbang

Menag menegaskan, meskipun kuota yang digunakan merupakan angka asumsi, tetapi ini sekaligus menjadi target pemerintah. Dia mengungkapkan, hingga hari ini Pemerintah RI terus berkoordinasi dengan Pemerintah Arab Saudi.

”Pemerintah optimistis, pada musim haji tahun ini kita bisa memberangkatkan jamaah, meskipun belum dalam jumlah normal, tapi optimal. Dan kita bisa memberikan pelayanan terbaik,” tegas Menag.

Riyan