blank
TKI Hongkong sedang menikmati hari libur akhir pekan. Foto: Setkab

JAKARTA (SUARABARU.ID) – Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan aturan baru terkait hal ini, semenjak dilakukan pembatasan penempatan pada 2020 akibat pandemi covid-19. Indonesia pada pascapandemi bisa menempatkan pekerja migran Indonesia (PMI) di 65 negara di dunia.  .

Menurut rilisHumas kemenaker, keputusan ini diambil, setelah Kemnaker memperhatikan masukan-masukan perwakilan RI di negara penempatan dan beberapa pihak terkait.

“Kita ingin dapat memastikan keselamatan dan pelindungan para PMI kita di masa adaptasi kebiasaan baru ini,” kata Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker, Suhartono, melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Jakarta, Selasa (18/4/2022) seperti dikutip suara.com.

Kemkaner telah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal (Kepdirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Nomor 3/111/PK.02.01/IV/2022, yang mengatur daftar negara yang dapat ditempati PMI di masa adaptasi kebiasaan baru.