Menurutnya, anggota Resmob Satreskrim Polres Temanggung hanya memerlukan waktu sekitar satu hingga lima  hari untuk menangkap kedua pelaku,setelah adanya laporan pencurian ratusan kilogram telur ayam.

“ Setelah adanya laporan pencurian yang terjadi pada 24 Maret dan 28 Maret, kami langsung melakukan penyelidikan. Akhirnya, pada 29 Maret lalu, kedua tersangka tertangkap di dua lokasi berbeda,” katanya.

Salah satu tersangka, AS mengaku dirinya bersama RP nekad melakukan pencurian tersebut, karena terbelit hutang

“ Untuk satu krat telur atau sekitar 10 kilogramnya, saya jual dengan harga Rp 160.000. Sedangkan satu tabung gas elpiji seharga Rp 80.000,” katanya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun. Karena, melanggar pasal 163 KHUP juncto pasal 65 KUHP.

Yon