“Pelaku mengakui perbuatannya dan telah dilakukan penahanan karena melanggar pasal Pasal 363 ayat 1 ke 4,5  KUH Pidana,” tambah Iptu Sunarto.
Dua pria warga Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah melakukan pencurian tiang jaringan IForte sebuah operator seluler ternama.
Pelaku mengaku melakukan pencurian tersebut dan kini terpaksa mendekam di balik jeruji besi lantaran melanggar Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan 5 KUHP.
Tya Wiedya