Saat ditanya terkait tujuh tiang yang diangkut tersebut, keduanya mengaku telah mencurinya di sekitar jalur tersebut.
Polisi langsung membawa dua tersangka ini untuk diperiksa, terkait modus dan motif mereka melakukan kejahatan. “Dua orang sudah kita tangkap dan mereka mengakui telah mencuri tujuh tiang tersebut,” jelas Iptu Sunarto.
Kedua pria tersebut yakni Ad (22) dan Muhamad By (20). Keduanya merupakan warga Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak.
Selain menahan pelaku, petugas juga menyita tujuh unit tiang Iforte. Dalam penyelidikan, kedua pelaku mengaku mencuri untuk dijual kembali.
“Pelaku telah mengakui perbuatannya dan rencananya tiang yang dicuri ini akan dijual kembali,” ungkap Iptu Sunarto.
Namun, belum sempat terjual, kedua pelaku akhirnya ditangkap dan kini terpaksa ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.