THR
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Temanggung, Agus Sarwono. Foto: Yon

TEMANGGUNG (SUARABARU.ID)-  Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Temanggung meminta agar seluruh perusahaan yang ada di wilayh tersebut, membayarkan tunjangan hari raya paling lambat tujuh  hari sebelum hari raya Idulfitri.

“Apabila  ada perusahaan tidak memberikan kwajibannya tepat waktu akan dikenai sanksi. Sanksi bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR tersebut sesuai dengan  pasal 79, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan,” kata Kepala  Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Temanggung, Agus Sarwono, Jumat (15/4/2022).

Agus Sarwono mengatakan, adapun sanksi bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR bagi karyawannya, mulai dari teguran hingga pembekuan izin operasional perusahaan.

Menurutnya, pemberian THR merupakan kewajiban dari pengusaha  bagi para pekerja yang mereka naungi. Berdasarkan aturan yang berlaku, THR  tersebut wajib diberikan bagi pekerja atau buruh yang sudah bekerja di perusahaan minimal satu bulan atau lebih.

“ Selain itu, ketentuan tersebut juga berlaku bagi  pekerja yang memiliki perjanjian hubungan kerja dengan pengusaha selama paruh waktu tertentu ataupun tidak tentu,” katanya.

Ia menambahkan, bagi pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih,  THR yang diberikan sebesar  satu bulan gaji penuh.

“Sedangkan untuk pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan dan dikali besaran gaji satu bulan,” kata mantan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Temanggung ini.

Ia berharap, seluruh perusahaan yang ada di wilayah Kabupaten Temanggung, membayarkan tunjangan hari raya paling lambat tujuh  hari sebelum hari raya Idulfitri. Sehingga, perusahaan tidak terkena sanksi dan juga tidak ada gejolak dari para pekerja.

Di wilayah Kabupaten Temanggung, saat ini terdapat sedikitnya 678 badan usaha swasta. Sedangkan perusahaan  skala sedang sampai dengan besar terdapat 94 perusahaan.

Adapun jumlah keseluruhan pekerja yang mendapatkan THR sebanyak 40.951 orang, terdiri atas 22.906 pekerja berasal  dari Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan sisanya sebanyak 18.045 pekerja dari perusahaan skala sedang hingga besar.  Yon