blank
Ilustrasi begal. Dok.suara.com

PURWOKERTO (SUARABARU.ID) – Masyarakat harus berani melawan begal yang ditemuinya. Hal itu merupakan bagian dari mempertahankan diri, hak atas kesopanan, dan hak untuk hidup.

Hal itu disampaikan pakar hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Profesor Hibnu Nugroho, menanggapi fenomena begal yang terjadi belakangan ini.

“Kalau ada begal, lawan, karena itu bagian mempertahankan hak diri, hak atas kesopanan, dan hak untuk hidup. Kita jangan membiarkan orang melakukan kejahatan yang akan mengganggu ketenteraman,” kata Hibnu Nugroho, seperti dikutip suara.com.

blank
Pakar hukum pidana Unsoed Prof Hibnu Nugroho. Foto: Ist

Polisi, tambah Hibnu, harus memetakan wilayah rawan dan masyarakat juga harus bisa mempersempit ruang gerak begal dengan cara melawan.

Menurut dia, melawan dalam keadaan tersebut dapat berarti menghindar dengan tidak menyerang, kemudian memberikannya kepada penegak hukum. “Kalau perlu, orang yang melawan begal mendapatkan penghargaan dari polisi, jangan dibalik-balik,” katanya.

Dalam hal ini Hibnu juga menanggapi kasus begal di di Lombok NTB. Korban begal yang ditetapkan sebagai tersangka ramai menjadi perbincangan publik. Bahkan kini korban begal itu sudah dibebaskan oleh pihak kepolisian.