PURWOREJO (SUARABARU.ID)– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purworejo, Jawa Tengah, tengah menggodok Peraturan Bupati RDTR (Perbup Rencana Detail Tata Ruang) untuk segera disahkan pada tahun 2025 mendatang.
Perbup RDTR kawasan sekitar BOB (Badan Otorita Borobudur) ini merupakan yang ketiga. Perbup RDTR kawasan BOB ini akan mengatur tata ruang di sebagian wilayah Kecamatan Kaligesing, Loano dan Bener.
Tema besar Perbup RDTR Kawasan BOB adalah Pengembangan Pariwisata. “Dalam Perbup RDTR Kawasan BOB ini, diatur mengenai kawasan pariwisata, kawasan hutan, perumahan dan perdagangan untuk mendukung program pemerintah pusat melalui BOB,” jelas Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Purworejo, Yusuf Syarifudin, di kantornya, Jumat (13/12/2024).