Saat ini, sambungnya, Perbup RDTR Kawasan BOB telah selesai tahap dengar pendapat publik tahap kedua. Langkah selanjutnya adalah sinkronisasi kawasan hutan dengan Kementerian Kehutanan.
Setelah itu pengajuan materi teknis ke Kementrian ATR/BPN. Sesuai dengan MCP KPK (Monitoring Center for Prevention), tahun 2025 Perbup tersebut sudah harus disahkan.
“Tujuan Perbup RDTR adalah untuk mempercepat investasi dan memberikan kemudahan perijinan berusaha di Kabupaten Purworejo,” jelas Yusuf.
Setiap satu Perbup RDTR, memerlukan waktu 2-3 tahun hingga diselesaikan. Setiap Perbup RDTR, harus dibahas di tingkat kementerian yang melibatkan provinsi serta kabupaten-kabupaten tetangga (lintas sektoral).
“Target kami, satu tahun selesai satu Perbup RDTR. Setelah kawasan BOB, target sepanjutnya (2026) adalah Perbup RDTR Kemiri-Pituruh dengan Tema Besar Pengembangan Pertanian. Lalu Perbup KPI (Kawasan Peruntukkan Industri) yang mengatur wilayah di Kecamatan Ngombol-Grabag dan sebagian kecil Purwodadi (Lorong Mahoni ke barat). Perbup RDTR KPI ini kami targetkan selesai tahun 2027,” lanjut Yusuf.
Sebelumnya, Purworejo telah memiliki dua Perbup RDTR, yakni Kawasan Perkotaan Purworejo-Kutoarjo Tahun 2022-2041. Perbup RDTR kedua, yakni Border City atau Kawasan Kota Perbatasan sekitar Bandara Internasional Yogyakarta tahun 2023-2043. Ruang lingkup Perbup RDTR Border City yaitu sebagian Kecamatan Bagelen dan Purwodadi.
Vash