MAGELANG (SUARABARU.ID) – Kali pertama Pemkot Magelang mencairkan dana untuk Program Pemberdayaan Masyarakat Maju, Sehat dan Bahagia (Rodanya Mas Bagia) kepada tiga kelompok masyarakat (pokmas).
Wali Kota Magelang Muchammad Nur Aziz didampingi Wakil Wali Kota M Mansyur menyerahkan secara langsung dalam acara ‘Ngobrol Pintar (Ngopi) Bareng Pak Wali’ di Padepokan Kembang Setaman RW 02 Tidar Utara, Jumat (8/4/).
Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kota Magelang, M Yunus merinci, tiga pokmas tersebut berasal dari Kelurahan Gelangan. Yakni Pokmas Berkah dengan nilai kontrak Rp 592.062.000 pencairan di bulan April sebesar Rp 187.816.000, dan Pokmas Semangat dengan nilai kontrak Rp491.956.000 cair sebesar Rp 190.914.000.
Berikutnya, Pokmas Sukses Sejahtera dari Kelurahan Kedungsari dengan nilai kontrak Rp 309.194.500 cair sebesar Rp84.110.000.
Wali Kota Aziz ingin menjadikan momentum pencairan dana ini sebagai awal yang baik untuk melangkah di tahun-tahun berikutnya. Dia juga bertekad untuk membangun kemandirian masyarakat Kota Magelang.
‘’Saya punya cita-cita bagaimana Magelang ke depan ada perubahan. Kebanyakan masyarakat bila hanya mengandalkan bantuan tidak akan ke luar dari persoalan. Tapi kalau masyarakat nanti mandiri, pemerintah akan lebih baik dalam mengatur dan mengarahkan,’’ tuturnya.
Dokter spesialis penyakit dalam itu juga mengajak masyarakat bisa berkolaborasi, agar dana yang dikucurkan manfaatnya lebih terasa.
‘’Adanya perubahan perlu ada keguyuban. Bicara tentang RW terdiri dari beberapa RT, kalau sendiri-sendiri tidak kuat kalau Rp30 juta. Tapi kalau sudah bergabung menjadi proyek, nilainya bisa sampai Rp 500 juta, itu baru nendang,’’ papar Aziz.
Program Rodanya Mas Bagia yang merupakan satu dari sembilan branding program unggulan Pemkot Magelang ini memberikan anggaran Rp30 juta pada setiap Rukun Tetangga (RT).
Anggaran tersebut diberikan kepada pokmas. Jumlah pokmas di Kota Magelang ada 54 unit yang tersebar di 17 kelurahan. Satu pokmas merupakan gabungan dari sejumlah RT.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Magelang, Susilowati mengatakan, tiga pokmas bisa mencairkan dana Rodanya Mas Bagia setelah memenuhi persyaratan.
Setiap pokmas harus menyusun proposal dan kerangka acuan kerja (KAK). Selanjutnya ada kontrak antara pokmas dengan Lurah setempat.
‘’Jika sudah ada kontrak, bisa mengajukan pencairan. Tahapannya per bulan, tidak langsung semua diserahkan di depan karena mereka dapat mengukur kemampuan dalam melaksanakan pekerjaan,’’ terang Susi.
Penulis : Prokompim/Pemkotmgl
Editor : Doddy Ardjono