Tersangka beraksi lewat media sosial Facebook dan berbekal lowongan pekerjaan dari dua perusahaan besar.
Dua belas perempuan yang yang tertarik pada lowongan tersebut lalu diminta tersangka untuk mengirimkan video tanpa busana dengan dalih sebagai syarat fisik bebas penyakit HIV.
Video dikirim, tersangka justru mengancam balik para korban akan menyebarkan jika tidak mendapat uang. “Rata-rata korban diminta uang sebesar Rp1 juta-1,5 juta,” papar Imron.
Atas perbuatannya, Suherman dijerat Pasal 45A ayat 1 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000.
wied