SEMARANG (SUARABARU.ID) – Pelanggan KA Jarak Jauh dengan keberangkatan 5 hingga 7 April 2022 yang tidak membawa hasil negatif RT-PCR 3×24 jam atau Rapid Test Antigen 1×24 jam, dapat melakukan pembatalan dengan pengembalian bea 100%.
Sementara itu untuk ketentuannya adalah, 1. Dapat dilakukan di Loket Stasiun atau Contact Center 121 melalui WA 08111 2111 121
2. Pembatalan dilakukan paling lambat H+7
3. Pengembalian bea sebesar 100%
4. Pembatalan di Loket Stasiun dilakukan langsung tunai, sedangkan di Contact Center 121 WA 08111 2111 121 skema transfer 1×24 jam dari tanggal proses pembatalan
Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Krisbiyantoro mengatakan, kebijakan tersebut adalah dalam rangka masa transisi selama sosialisasi kebijakan baru bagi pelanggan KA Jarak Jauh menyesuaikan dengan SE Kementerian Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022.
Berdasarkan SE tersebut, syarat naik KA Jarak Jauh mulai 5 April 2022 yaitu:
1. Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
2. Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1×24 jam atau tes RT-PCR 3×24 jam
3. Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam
4. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam
5. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
“Syarat naik KA Jarak Jauh masih tetap. Bagi pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya,” tegas Krisbiyantoro, Rabu (6/4/2022).
Untuk keberangkatan 8 April dan seterusnya, bagi pelanggan KA Jarak Jauh yang tidak membawa hasil negatif RT-PCR 3×24 jam atau Rapid Test Antigen 1×24 jam, akan diarahkan untuk membatalkan tiketnya dan dikenakan bea batal 25% dengan ketentuan berikut,
1. Proses pembatalan paling lambat 30 menit sebelum jadwal keberangkatan
2. Dilakukan di stasiun pembatalan yang ditunjuk
3. Bilamana proses pembatalan diwakilkan, wajib melampirkan surat kuasa bermeterai dari pemilik tiket kepada yang dikuasakan untuk melakukan pembatalan; menunjukkan bukti identitas asli pemilik tiket dan menyerahkan fotokopi bukti identitas asli pemilik tiket
KAI menetapkan masa Angkutan Lebaran yaitu H-10 hingga H+10 Lebaran atau 22 April hingga 13 Mei 2022.
“Hingga 6 April sekarang ini, KAI Daop 4 Semarang telah menjual 36.852 tiket KA Jarak Jauh dan KA Lokal atau 14.9% dari total tiket yang disediakan di Daop 4 Semarang, yaitu sebanyak 246.994 tiket. Masyarakat dapat segera melakukan pemesanan tiket melalui KAI Access, web kai.id, dan seluruh channel penjualan online resmi lainnya,” tuturnya.
Sementara untuk rute-rute favorit masyarakat pada masa angkutan lebaran tahun ini yaitu dari Jakarta – Semarang (pp), Jakarta – Tegal (pp), Semarang – Surabaya (pp), Jakarta – Cepu (pp), dan lainnya. Adapun tanggal keberangkatan favorit masyarakat untuk arus mudik yaitu 28, 29 dan 30 April, sedangkan untuk arus balik yaitu 6, 7 dan 8 Mei 2022.
Untuk mengantisipasi melonjaknya jumlah pelanggan, KAI akan menyiapkan penambahan perjalanan KA untuk angkutan lebaran di tahun ini. Untuk penjualannya, KAI masih memantau perkembangan.
Ning