SEMARANG (SUARABARU.ID)– Para pemangku kepentingan di bidang pendidikan, harus berperan aktif dalam upaya pencegahan dan melindungi korban kekerasan seksual. Mereka juga harus
mendukung proses hukum pelaku tindak kekerasan seksual, karena tindakan ini mengancam masa depan bangsa.
”Masyarakat harus peduli terhadap kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan mereka, termasuk di lembaga-lembaga pendidikan,” kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (1/4/2022).
Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Chatarina Muliana Girsang, dalam Rapat Koordinasi Pengawasan Satuan Pengawas Intern (SPI) Perguruan Tinggi Negeri se-Indonesia 2022, yang digelar Kamis (31/3/2022), menyinggung soal tindak kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi, yang akan menghambat terwujudnya pelaksanaan program Kampus Merdeka.
BACA JUGA: Program SHIELD Wujudkan Pembangunan Semarang Berwawasan Lingkungan
Tindak kekerasan seksual yang terjadi di perguruan tinggi, ujar Chatarina, memiliki karakteristik yang sangat berbeda, dengan kekerasan seksual di satuan pendidikan PAUD, SD, SMP dan SMA/SMK. Karena itu, perlu pemahaman yang holistik dalam penanganan pencegahannya.
Sementara itu, proses pembahasan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS), sedang berlangsung antara Pemerintah dan DPR RI.
Menurut Lestari, kepedulian masyarakat terhadap tindak kekerasan seksual yang terjadi di lingkungannya, sangat diperlukan. Rerie, sapaan akrab Lestari, menghargai sejumlah upaya yang mulai dilakukan para pemangku kepentingan di bidang pendidikan.
BACA JUGA: Perdayai Remaja Cantik, Laki-laki Bejat Terancam Hukuman 15 Tahun
Ditambahkan Anggota Majelis Tinggi Partai Nasdem itu, keberpihakan dan dukungan komunitas di setiap perguruan tinggi dan satuan pendidikan lainnya, harus terus ditingkatkan.
Rerie yang juga Anggota Komisi X DPR RI dari Dapil II Jateng itu berharap, para pemangku kepentingan di sektor pendidikan, baik di tingkat pusat dan daerah, memberi perhatian serius terhadap berbagai upaya untuk mencegah dan melindungi peserta didik dari ancaman tindak kekerasan seksual.
Riyan