PEMALANG (SUARABARU.ID)- Menjelang bulan ramadhan, Polres Pemalang melaksanakan pemusnahan barang bukti ribuan botol minumas keras (miras) dan obat keras, hasil penindakan penyakit masyarakat (pekat) wilayah Kabupaten Pemalang, di halaman Mapolres Pemalang, Kamis (31/03/2022).
“Ini adalah bukti dan komitmen Polres Pemalang, didukung segenap unsur Forkopimda dan seluruh elemen masyarakat, untuk memberantas penyakit masyarakat di wilayah hukum Polres Pemalang,” kata Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo.
Barang bukti yang dimusnahkan, lanjutnya, merupakan hasil penindakan pekat yang dilaksanakan Polres Pemalang dari beberapa kurun waktu, hingga memasuki bulan suci ramadhan tahun 2022 ini.
Baca Juga: 10 Rumah di Kabupaten Pemalang Dibedah Jadi Rumah Sederhana Layak Huni
“Kegiatan penindakan pekat ini akan terus digencarkan oleh Polres Pemalang, baik menjelang, pada saat pelaksanaan, hingga pasca bulan ramadhan dan Idul Fitri 1443 H,” ujar Kapolres.
“Semua ini dilakukan demi memelihara kamtibmas, karena umat muslim akan menunaikan ibadah di bulan suci ramadhan selama satu bulan penuh,” imbuh Kapolres.
Kapolres Pemalang mengungkapkan, barang bukti yang akan dimusnahkan yaitu miras sejumlah 3.575 botol dan obat keras sejumlah 3.155 butir.
Baca Juga: Kunjungi UPT Pemalang, Anggota Komisi III DPR RI Tampung Aspirasi Jajaran Kemenkumham
“Sebelum pemusnahan, dilakukan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti oleh penyidik dan saksi-saksi. Kemudian barang bukti miras dimusnahkan dengan cara digilas dengan kendaraan berat dan barang bukti ribuan butir obat keras diblender,” tandas AKBP Ari
Dalam kegiatan pemusnahan barang bukti hasil penindakan pekat tersebut, juga dihadiri segenap Forkopimda dan seluruh elemen masyarakat Kabupaten Pemalang.
Sebelum seluruhnya digilas dengan kendaraan berat, Kapolres Pemalang bersama segenap Forkopimda, tokoh masyarakat dan tokoh agama melaksanakan pemusnahan barang bukti miras dan obat keras secara simbolis.
Absa