DEMAK (SUARABARU.ID)– Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Demak, Singgih Setyono, berpamitan pada Bupati Eisti’anah, Wakil Bupati Ali Makhsun, unsur Forkopimda dan pimpinan OPD lainnya, saat acara resepsi Hari Jadi Ke-519 Kabupaten Demak, di Pendapa Kabupaten, Rabu (30/3/2022) malam.
Singgih berpamitan, sehubungan telah diturunkannya SK Pensiun yang telah diserahkan pada Bupati awal Maret lalu. Terhitung mulai 31 Maret 2022, masa jabatan Sekda berakhir.
Dalam keterangannya Singgih menyampaikan, mulai 1 April 2022, dirinya menyatakan pensiun dini diusia 58 tahun. Semestinya secara normatif, masih kurang dua tahun lagi usai pensiunnya.
BACA JUGA: PKK, Baznas dan RSI Lakukan Perjanjian Penanganan Stunting
”Pada kesempatan ini saya berpamitan dan mohon doanya, karena mulai 1 April saya sudah pensiun dini. Sehingga mohon izin undur dari kiprah sebagai ASN, dan juga sebagai Sekda Kabupaten Demak. Secara normatif sesuai regulasi, saya semestinya masih 2,5 tahun lagi untuk paripurna,” terang Singgih.
Menurut dia, sesuatu yang diniati baik harus ditunaikan dengan baik pula. Dalam konteks bekerja, terkadang muncul pro dan kontra. Dan itu adalah hal yang biasa dalam sebuah pekerjaan.
”Terhadap hal itu, Insya Allah saya Istiqamah. Biarlah waktu yang akan menjadi hakim. Kami memilih bahagia, dan menggunakan sisa umur ini untuk kegiatan sosial,” ungkap Singgih.
BACA JUGA: PIMAJT & Ipemi Sediakan 3.000 Paket Sembako Murah
Sementara itu, Bupati Demak Eisti’anah, memberikan apresiasinya atas keputusan yang diambil Singgih. Secara pribadi ataupun organisasi, pihaknya menyampaikan terima kasih, atas pengabdian dan dedikasi yang dilakukan Singgih selama 30 tahun lebih bekerja di Pemkab Demak.
”Saya secara pribadi maupun organisasi sangat berterimakasih atas pengabdian dan dedikasi yang telah dilakukan selama ini di Pemerintah Kabupaten Demak. Saya berharap, Pak Singgih masih mau memberikan kontribusinya bagi Demak tercinta,” pungkasnya.
Selanjutnya, Bupati Eisti’anah menyerahkan penghargaan Satya Lencana Karya Satya dari Presiden Republik Indonesia. Penghargaan itu sebagai tanda kehormatan atau anugerah kepada PNS atas dedikasinya, dalam melaksanakan tugasnya dengan penuh kesetiaan dan pengabdian.
Rudy-Riyan