blank
Jajaran pengurus DPN APTRI saat mendatangi Ditjen Pajak Kemenkeu terkait desakan pembebasan PPN untuk gula tani. Foto:Ist/Suarabaru.id

JAKARTA (SUARABARU.ID) – Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (DPN APTRI) mendesak pemerintah tetap memberlakukan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi gula petani.

Gula petani sebagai komoditas bahan pokok yang bersifat strategis sebagaimana beras, jagung, dan kedelai, harus dibebaskan dari PPN hingga ke tingkat konsumen.

“Kami sudah sampaikan dalam konsultasi DPN APTRI dengan Ditjen Pajak agar gula petani tetap mendapat pembebasan PPN sampai ke tingkat konsumen. Kalau toh nanti komoditas pangan dikenakan PPN, APTRI tetap mengusulkan agar gula petani tetap mendapat pembebasan PPN,”kata Ketua umum DPN APTRI Soemitro Samadikoen, Rabu (30/3).

Dalam konsultasi yang dilaksanakan pada selasa (29/3), pengurus DPN APTRI diterima langsung oleh Direktur Peraturan Perpajakan 1 Ditjen Pajak Kemenkeu, Hestu Yoga Saksama.

Soemitro menambahkan, desakan agar gula petani tetap dibebaskan dari PPN dilakukan seiring mulai diberlakukannya UU 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Dalam UU tersebut, Pemerintah menaikkan tarif PPN dari 10 persen menjadi 11 persen yang berlaku efektif pada 1 April 2022.

Atas dasar itu, sempat muncul isu jika gula petani akan menjadi komoditas yang dikenai PPN 11 persen. Dan isu tersebut sempat meresahkan kalangan petani tebu.

“Jika gula petani dikenai PPN, maka pedagang akan berusaha menekan harga gula di tingkat petani. Pada saat ekonomi nasional belum baik akibat pandemi covid tentu akan memberatkan petani tebu,”katanya.

Soemitro menambahkan, yang mendapat keuntungan dari pembebasan PPN gula petani sebenarnya bukan petani tebu secara langsung, melainkan masyarakat secara keseluruhan. Sebab, masyarakat bisa tetap mendapatkan gula dengan harga yang masih terjangkau.

Senada, Sekjen DPN APTRI Nur Khabsyin mengatakan berdasarkan PMK 99 tahun 2020, gula memang merupakan komoditas pangan strategis yang mendapatkan pembebasan PPN.

Namun, berdasarkan sosialisasi yang dilakukan Kementerian Pertanian dan kementerian keuangan terkait UU HPP beberapa waktu lalu, kata Khabsyin, belum ada jawaban pasti apakah gula petani menjadi komoditas pertanian yang mendapatkan pembebasan PPN atau tidak.

“Waktu kami tanya apakah gula petani akan terkena PPN atau tidak, jawabannya saat itu masih menunggu Peraturan Pemerintah sebagai turunan dari UU HPP,”katanya.

Oleh karena itu, dalam konsultasi dengan Dirjen Pajak tersebut, APTRI tetap mendesak agar gula petani tetap mendapatkan pembebasan PPN sebagaimana ketentuan yang diatur dalam PMK 99 tahun 2020.

“Karena keputusan finalnya nanti ada di PP, maka DPN APTRI tetap meminta agar gula petani dibebaskan dari PPN,”ujarnya.

Sementara, Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak Kemenkeu, Hestu Yoga Saksama menegaskan sejauh ini masih berlaku PMK 99 tahun 2020 bahwa gula petani tidak dikenai PPN karena masuk bahan pokok yang dibutuhkan masyarakat luas.

Yoga juga menegaskan dalam rancangan Peraturan Pemerintah sebagai turunan UU HPP, Kemenkeu juga menjamin gula petani tetap akan dibebaskan dari PPN.

“Saat ini kami memang masih memproses PP nya. Namun, dalam rancangan yang ada ketentuan dalam PMK 99 tahun 2020 tetap akan diakomodir sehingga komoditas gula konsumsi dengan kriteria gula kristal putih asal tebu tanpa campuran perasa dan pewarna akan dibebaskan dari PPN ” katanya.

Tm-Ab