blank
Balai Diklat Hukum dan HAM Jawa Tengah saat menerima kunjungan tim pendampingan penerapan manajemen risiko tahun 2022 dari Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM. Foto: Dok/ist

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Balai Diklat Hukum dan HAM Jawa Tengah menerima kunjungan tim pendampingan penerapan manajemen risiko tahun 2022 dari Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Hukum dan HAM, pada Senin (28/3/2022).

Pendampingan langsung dilakukan kepada jajaran Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah khususnya Balai Diklat Hukum dan HAM Jawa Tengah dan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Semarang.

Kegiatan yang berlangsung di ruang rapat Balai Diklat Hukum dan HAM Jawa Tengah itu dipimpin oleh Yon Sumitro, selaku pengendali teknis, bersama tiga anggota tim lainnya yang melakukan sesi pendampingan pada tanggal 28 Maret hingga 1 April 2022.

Kegiatan dibuka oleh Kepala Subbag Tata Usaha Balai Diklat Hukum dan HAM Jawa Tengah, Heniek Purwantri, mewakili Kepala Balai Diklat Hukum dan HAM Jawa Tengah, Kaswo

Dalam kegiatan tersebut, Yon dan tim menjelaskan terkait penerapan manajemen risiko berpedoman pada Permenkumham Nomor 5 tahun 2018, yang penyusunannya harus berdasarkan perjanjian kinerja.

“Tiap satker mempunyai risiko yang berbeda sesuai tugas fungsi dari satker itu sendiri. Tentunya risiko yang dimiliki oleh Balai Diklat Hukum dan HAM Jawa Tengah akan berbeda dengan yang dimiliki Lapas, Rutan, Imigrasi, dan satker lainnya,” kata Yon, Selasa (29/3/2022)

Hadir dalam kegiatan tersebut Plt. Kepala Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Semarang, Mei Kartini bersama jajaran, guna menerima pengarahan awal dari tim.

Ning