blank
Kapolres menunjukkan tabung yang digunakan untuk mengoplos isi gas, dan di belakang adalah tersangka pengoplos. Foto: Ist
BLORA (SUARABARU.ID) – N, warga Desa Ngliron, Randublatung, Blora diduga menjadi pengoplos LPG dari tabung 3 kg ke tabung 12 kg, dibekuk aparat Polres Blora di Randublatung, Miinggu (27/3/2022).
Kapolres Blora menjelaskan kasus penangkapan terhadap tersangka dalam konferensi pers di halaman Mapolres, Senin (28/3/2022).
Kapolres Blora, AKBP Aan Hardiansyah, SH, MH,  dalam konferensi pers didampingi Wakapolres, Kompol Christian Chrisye Lolowang, SH, SIK, MH, Kasatreskrim, AKP Setiyanto, SH, MH, dan Kasubag Humas, AKP Budi Yuwono, menjelaskan kepada para awak media, terkait kronologis kejadiannya.
Tim Satuan Reserse Polres Blora, gerebek rumah tempat sindikat pengoplos gas LPG di Dukuh Kedungringin, Desa Ngliron, Kecamatan Randublatung.
“Pada hari Minggu sore Satuan Reserse Kriminal Polres Blora, melakukan penggerebekan di Dukuh Kedungringin, Desa Ngliron, Kecamatan Randublatung, terkait laporan dari masyarakat, adanya dugaan pengoplosan LPG,”  ungkap Kapolres Blora  kepada awak media, pada Senin (28/3/2022).
Pengoplosan itu dilakukan di rumah terduga N. Polisi berhasil mengamankan tiga orang karyawan, berikut barang buktinya ratusan tabung LPG 3 kg, dan 12 kg, regulator dan handphone.
Beroperasi Dua Minggu
Pada saat jumpa awak media, Kapolres Blora, AKBP Aan Hardiansyah, menjelaskan bahwa N sebagai pelaku, sekaligus pemilik rumah yang dijadikan tempat mengoplos, diduga telah melarikan diri bersama keluarganya, sebelum digerebek oleh Satreskrim Polres Blora.
“Pelaku sekaligus pemilik rumah yaitu N, melarikan diri bersama keluarganya, sebelum digerebek oleh anggota kami dari Satreskrim, namun kami berhasil mengamankan tiga orang karyawannya yang bernama R, DS dan G, yang ketiganya bukan warga setempat, dan akan terus kita dalami kasusnya, untuk hasil dan kemana penjualannya,” jelas AKBP Aan Hardiansyah.
Kapolres Blora juga mengkonfirmasi kepada ketiga tersangka, yang telah diamankan tersebut, terkait berapa lama mereka bekerja dalam pengoplosan barang bersubsidi yang diawasi oleh Pemerintah bersama Aparat Kepolisian tersebut.
“Mereka rata – rata baru bekerja di situ, dengan dibayar harian Rp.100 ribu, dan baru berjalan dua mingguan ini,” ucap Kapolres Blora.
Ancaman Pidana Berlapis
Saat dikonfirmasi pelanggaran dan ancaman Pidana, Kapolres AKBP Aan menjelaskan bahwa para pelaku telah melakukan pelanggaran beberapa tindak pidana pasal berlapis, yang nantinya akan diterapkan pada hukuman yang tertinggi.
Para pelaku akan dijerat menggunakan beberapa pasal yaitu Pasal 35 huruf d juncto Pasal 23 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, kedua Pasal 62 Juncto Pasal 8 ayat (1) huruf d, UU RI nomor 08 tahun 1999, tentang Perlindungan Konsumen.
Kemudian yang ketiga Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32 ayat (2) UU RI tahun 1981 tentang metrologi legal. “Yang terakhir Pasal 106 UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman Pidana penjara paling lama lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 miliar, kami akan terapkan pasal yang hukumannya tertinggi,” tandas Kapolres Blora  menutup konferensi pers tersebut.
Kudnadi