blank
Bupati Jepara yang diwakili Asisten I Sekda Jepara Dwi Riyanto saat menyerahkan SK Desa Anti Narkoba

JEPARA (SUARABARU.ID)  – Sebanyak 9 Desa di Kabupaten Jepara dicanangkan sebagai Desa Anti Narkoba (Annaba) dan Kampung Anti Narkoba di Pendopo Kartini, Senin (28/03/2022). 9 desa yang dicanangkan sebagai Desa Anti Narkoba yaitu Desa Dongos, Desa Kedungmalang, Desa Tegalsambi, Desa Bandengan, Desa Wonorejo, Desa Bugo, Desa Welahan, Desa Kedungsari Mulyo, dan Desa Teluk Wetan.

Sebelumnya sudah ada dua desa yang telah dicanangkan sebagai Desa Annaba yaitu Desa Petekeyan Kecamatan Tahunan dan Desa Karangayar Kecamatan Welahan,

Hadir dalam acara tersebut Bupati Jepara yang diwakili Asisten I Sekda Jepara Dwi Riyanto, Kepala BNN Provinsi Jawa Tengah yang diwakili Kabid Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat BNN Provinsi Jawa Tengah Susanto, Kepala Bakesbangpol Lukito Sudi Asmara serta Perwakilan Forkopimda.

Acara tersebut dibuka dengan tarian Lumaku yang diperankan oleh siswa SMPN 5 Jepara, tarian teesebut sebagai simbol semangat para remaja dan generasi muda yang siap melawan narkoba.

Dalam sambutannya Bupati Jepara Dian Kristiandi yang dibacakan Asisten I Sekda Jepara Dwi Riyanto mengatakan, Desa Annaba merupakan program prioritas nasional yang memberikan kewenangan kepada desa untuk membuat kebijakan dengan mengutamakan program pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika.

Ia menjelaskan, di Kabupaten Jepara ini bisa menjadi jalur yang sangat rawan akan peredaran gelap narkoba, sehingga menjadikan desa sebagai potensi bisnis baru bagi para bandar narkoba. “ Tercatat di tahun 2019 terdapat 36 kasus, tahun 2020 terdapat 47 kasus, pada tahun 2021 ada penurunan yaitu 43 kasus,” UJARNYA.

Oleh karena itu, ia  mengajak seluruh pihak agar peduli lagi dengan penyebaran narkoba yang dapat mengancam generasi bangsa. “Masyarakat juga harus bahu membahu berpartisipasi dalam menjaga lingkungan dan generasi bangsa dari narkoba,” tegas Dwi.

Hadepe