BLORA (SUARABARU.ID) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora siap membantu warga miskin yang terjerat kasus hukum, dengan menggandeng para advokat yang tergabung dalam asosiasi termasuk DPC Peradi Blora – Rembang.
Melalui Bagian Hukum Setda Blora menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2018 tentang Bantuan hukum untuk masyarakat miskin di Kabupaten Blora, pada Rabu (23/3/2022) di Ruang Pertemuan Setda Blora.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Kementerian Hukum dan HAM, Santi dan Ketua DPC Peradi Kabupaten Blora-Rembang, Zaenudin, SH, MH, keduanya sebagai narasumber, dan empat puluh orang para advokat yang bernaung di dalam DPC Peradi Kabupaten Blora – Rembang.
Kepala Bagian Hukum Setda Blora, Slamet Setiono, SH, MH, menyampaikan kepada awak media, bahwa kegiatan sosialisasi tersebut untuk mendengarkan saran masukan dari para Advokat yang beracara di wilayah Kabupaten Blora.
“Kegiatan ini, adalah tindaklanjut dari Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018, tentang Pendampingan Hukum Untuk Masyarakat Miskin, yang sempat tertunda karena pandemi Covid-19, saat ini kami sosialisasikan bersama para Advokat se-Kabupaten Blora, kita awali dengan Peradi, kemudian nanti dengan KAI dan Ferrari,” ungkap Slamet Setiono.
Perlu Studi Banding
Sementara saat dikonfirmasi, terkait anggaran yang disiapkan melalui Bagian Hukum, pihaknya mengungkapkan masih akan melaksanakan studi banding ke Kabupaten lain, yang telah melaksanakan Perda tersebut di atas.
“Untuk besaran anggaran tersebut, kami masih harus studi banding ke Solo dan Sukoharjo, berapa besarannya, bagaimana pelaksanaannya, dan harapan kami bisa di anggarkan di APBD Perubahan atau APBD murni tahun berikutnya, mohon dukungan dan doanya ya,” ujar Kepala Bagian Hukum Setda Blora.
Lebih lanjut, Slamet Setiono menjelaskan bahwa sosialisasi Perda tersebut, Pemkab akan memperluas, setelah dengan para Advokat, akan dilanjutkan dengan para pemangku kebijakan di wilayah, yaitu Camat dan para Kepala Desa dan Kepala Kelurahan se-Kabupaten Blora.
“Jadi pertemuan ini akan terus berlanjut, nanti akan diperluas dengan para Camat dan Kades dan Lurah, sehingga Perda dan Perbup-nya bisa terlaksana baik, dan berguna untuk masyarakat,” tandas Slamet Setiono.
Di saat yang sama, Ketua DPC Peradi Blora – Rembang, Zaenudin, SH, MH, menyambut baik adanya Perda untuk membantu penanganan hukum masyarakat miskin tersebut, dan Peradi juga telah siap melaksanakan Perda tersebut, dikarenakan sebelumnya telah melakukan hal yang sama, melalui program pro bono (suatu perbuatan atau pelayanan hukum yang dilakukan untuk kepentingan umum atau pihak yang tidak mampu tanpa dipungut biaya).
“Kami dari DPC Peradi Blora menyambut baik adanya Perda tersebut, karena sebelumnya kami juga pernah ajukan program tersebut sejak tahun 2003, dan baru sekarang bisa terwujud dengan adanya Perda ini, akan tetapi kami pun, telah melaksanakan program pro bono itu, sekarang didanai dari APBD, itu sangat bagus sekali, kami siap melaksanakan,” tandas Zaenudin.
Sosialisasi Perlu Digencarkan
Dukungan yang sama juga diungkapkan oleh Advokat perempuan, sekaligus Bendahara DPC Peradi Blora, Magdalena LK., SH., yang turut hadir dalam sosialisasi Perda pendampingan hukum untuk warga miskin di Blora. Dan pihaknya siap untuk mensosialisasikan lebih luas.
“Sosialisasi ini bagus ya, jadi masyarakat miskin bisa mendapatkan pendampingan hukum dengan gratis, karena dibiayai oleh Pemkab Blora, ini sambil kita siapkan para advokat agar bisa terakreditasi, sementara nanti MoU-nya akan menggunakan DPW Peradi Jawa Tengah, dengan surat mandat, seperti yang sudah kita laksanakan di Rembang,” papar Magdalena.
Kudnadi