blank
AKBP Donny S Lumbantoruan, Kasat Reskrim Polrestabes Semarang memberikan keterangan pers dengan menghadirkan pelaku dalam konferensi pers di Mapolrestabes Semarang Senin (21/3/2022). Foto : Dok Istw

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Ada pepatah seekor harimau pun tidak akan memakan anaknya sendiri. Namun WD (41), warga Bangetayu Wetan, Kecamatan Genuk Kota Semarang ini tega memperkosa anak kandungnya sendiri yang masih berusia 8 tahun hingga meninggal dunia.

Hal itu dilakukannya menggunakan hand body di tempat kosnya Tlogosari Wetan Kota Semarang saat anaknya (sebut saja NPK) tengah tertidur lelap di sampingnya, setelah kakaknya dIantar pulang ke rumah ibunya, karena orang tuanya telah bercerai.

Menurut AKBP Donny S Lumbantoruan, Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, pelaku melakukan pada Februari dan yang kedua pada bulan Maret 2022

“Untuk pertama dan kedua pelaku mengaku lupa tanggalnya. Tapi yang terakhir hingga korban meninggal dunia dilakukan pada Jumat (18/3/2022) pukul 21.00 WIB,” jelasnya saat konferensi pers di lobby Mapolrestabes Semarang, Senin (21/3/2022).

Kemudian, lanjutnya, korban sempat tertidur hingga pukul 23.00 WIB korban mengigau dan kejang-kejang. Oleh pelaku dengan dibantu tetangga kosnya, korban dibawa ke sebuah klinik di Jalan Wolter Monginsidi, tapi pihak klinik menolak untuk menanganinya. Lalu pelaku membawa korban ke mantan istrinya dan disuruh untuk dibawa ke rumah sakit.

“Kemudian korban dibawa pelaku ke Rumah Sakit Pantiwilasa Citarum dan masuk ke UGD. Setelah diperiksa sebentar ternyata korban dinyatakan sudah meninggal dunia,” ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Semarang.

Dengan kejadian tersebut, pelaku melakukan tindak pidana, melanggar pasal 81 ayat 3 Jo pasal 76 D UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain yang dilakukan oleh Orang Tua, Wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan,” pungkasnya.

Absa