blank
aki Pranoto, anggota Ikatan Pengemudi Bersatu Kudus, saat berada di lapangan Wonderia jalan Sriwijaya Kota Semarang, tempat diparkirnya bis, truk dan mobil pribadi rombongan Asosiasi Pengemudi yang akan memenuhi undangan Gubernur Jawa Tengah, Jum'at (11/3/2022). Foto Absa

SEMARANG (SUARABARU.ID) Dengan membawa mobil komando, berupa truck trailer dengan sound musik besar dan dikawal mobil Unit PJR Polrestabes Semarang, sekitar 300-an orang yang tergabung dalam Asosiasi Pengemudi, hadiri undangan Gubernur Jawa Tengah di kantornya jalan Pahlawan Kota Semarang, Jum’at (11/3/2022).

Karena hari sebelumnya, menurut Jaki Pranoto, anggota Ikatan Pengemudi Bersatu (IPB) Kudus, pihak Asosiasi Pengemudi telah bertemu dengan Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan RI Drs Budi Setiyadi, SH, MSi, yang menyepakati dan mengesahkan peraturan, bahwa di Jawa Tengah tidak ada penindakan, tilang maupun penahanan mobil/armada truk terkait peraturan Undang-undang tentang over dimension over loading (ODOL).

“Hari ini memang kita diundang oleh Pak Gubernur Ganjar Pranowo, setelah sebelumnya Pengurus Asosiasi Pengemudi diundang dan bertemu dengan Pak Budi Setiyadi, Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan RI,” jelasnya kepada SUARABARU.ID di lapangan Wonderia jalan Sriwijaya, Kota Semarang, Jum’at (11/3/2022).

Audiensi tersebut diharapkan, lanjutnya, dapat memberikan solusi atas ketidakberdayaan pengemudi maupun pengusaha truk berskala kecil dalam menghadapi diberlakukannya UU terkait over dimension over loading (ODOL).

“Karena UU tersebut, yang sudah disahkan tahun 2015 lalu tanpa sosialisasi kepada kami, menimbulkan keresahan para pengemudi di lapangan. Karena penerapannya tahun 2022 ini dan aturan tersebut sangat memberatkan kami dalam menjalankan usaha,” ujar Jaki Pranoto.

Tahun 2022 ini, imbuhnya, sudah ada 2 kasus armada truk yang ditindak dan ditilang akibat pemberlakuan UU ODOL tersebut. Dan masing-masing harus menebus armada yang dinilai melakukan pelanggaran, sebesar Rp 15 juta.

“Makanya kenapa kita kemarin tanggal 22 Februari 2022 turun ke jalan menyampaikan aspirasi menolak kebijakan ODOL itu mas,” urainya.

Saran Dirjen Perhubungan Darat

blank
Rombongan Asosiasi Pengwmusi yang menuju kantor Gubernur Jawa Tengah jalan Pahlawan Kota Semarang menggunakan Truk kontainer pengeras suara, 1 pick up, 1 truk dan beberapa mobil pribadi dikawal oleh mobil PJR Sat Lantas Polrestabes Semarang dari lapangan Wonderia Semarang. Foto Absa.

Oleh karena itu, disampaikan pula oleh Jaki Pranoto, sesuai saran Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan RI, Budi Setiyadi, hari Jum’at (11/3/2022) saat ketemu Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo sesuai undangan, perwakilan asosiasi jangan membawa truk, menggunakan bis atau mobil pribadi saja.

“Padahal sebelumnya kita rencanakan, akan mendatangkan 1000 truk dan 2000 massa untuk menyampaikan aspirasi kita, jika tidak diberikan kelonggaran,” tandasnya.

Dan untuk mengurangi kemacetan, imbuhnya, sebanyak 7 truk, 5 bis dan 15 mobil pribadi oleh Sat Lantas Polrestabes Semarang diarahkan untuk parkir di lapangan Wonderia, jalan Sriwijaya Kota Semarang, sebelum datang memenuhi undangan Gubernur Ganjar Pranowo.

“Ya saat ini sesuai saran Pak Dirjen Perhubungan Darat, kami datang hanya sekitar 300 an orang untuk menghadiri undangan Pak Gubernur, dengan truk kontainer pengeras suara, pickup dan 1 truk,” imbuhnya.

Sedang Asosiasi Pengemudi yang tergabung dan hazir mewakili undangan Gubernur Jawa Tengah, kata Jaki Pranoto, adalah Ikatan Pengemudi Bersatu (IPB), Serikat Pengemudi Nusantara (SPN), SKBDI, DKI (Driver Kudus Indonesia), Seguyub Rukun Sopir Indonesia (SRSI).

Dari pantauan SUARABARU.ID di sekitar lapangan Wonderia jalan Sriwijaya Kota Semarang, rombongan Asosiasi Pengemudi yang menggunakan truk kontainer pengeras suara, 1 pick up, 1 truk dan beberapa mobil pribadi, dikawal oleh mobil PJR Sat Lantas Polrestabes Semarang menuju kantor Gubernur Jawa Tengah jalan Pahlawan Kota Semarang.

Absa