KEBUMEN (SUARABARU.ID) – Ketua PWI Provinsi Jateng Amir Machmud NS mengajak para wartawan muda calon anggota PWI untuk mengedepankan sikap profesional dalam bekerja.
Hal itu diungkapkan Amir Machmud pada Orientasi Bagi PWI Kebumen di Hotel Mexolie, Kamis (9/3).
Menurut Ketua PWI Kebumen Supriyanto, kegiatan orientasi diikuti sekitar 14 wartawan media cetak, media televisi dan media on line. Diselenggarakan pengurus PWI Kabupaten Kebumen dan Panitia HPN 2022, bekerja sama dengan Dinas Kominfo Kabupaten Kebumen.
Dua narasumber lain yang ikut memberikan materi orientasi Sekretaris PWI Jateng Setiawan Hendra Kelana dan Pengurus Bidang Pendidikan Alkomari.
Menyampaikan materi Undang-Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, Amir Machmud lebih lanjut memaparkan, advokasi terbaik atau perlindungan hukum bagi wartawan dan media adalah dengan sikap profesional.
Menurut Amir, profesionalitas juga merupakan langkah preventif perlindungan masyarakat. Maka memahami dan menjalankan Hukum Pers dan mematuhi Kode Etik Jurnalistik menjadi syarat utama wartawan anggota PWI.
Memiliki Kecakapan Teknis, Mumpuni dalam Skill
“Adapun sikap profesional seorang wartawan itu tidak lain memiliki kecakapan teknis, mumpuni dalam skill. Wartawan profesional juga harus punya kearifan dan kemauan etis,”tandas wartawan senior yang juga Pemimpin Umum Suarabaru.id tersebut.
Sedangkan Sekretaris PWI Jateng Setiawan Hendra Kelana menjelaskan tentang perkembangan konvergensi media dewasa ini.
Menurut Setiawan, konvergensi media sebagai sesuatu yang tak bisa dihindarkana sebagai penggabungan atau pengintegrasian media-media yang ada untuk digunakan atau diarahkan ke dalam satu titik tujuan.
“Konvergensi akan menjadikan media lama dan media baru hidup bersama dan saling berinteraksi. Sedangkan ciri arus informasi yang berlangsung menjadi semakin personal. Sebab setiap orang mempunyai kebebasan untuk memilih informasi yang dibutuhkan.”
Sementara itu Pengurus Bidang Pendidikan PWI Jateng Alkomari meminta para wartawan calon anggota PWI segera memahami dan menaati isi Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga PWI. Setiap anggota PWI perlu menaati keputusan-keputusan organisasi, menjaga kredibilitas dan integritas profesi serta organisasi dan menaati Kode Etik Jurnalistik.
Alkomari menyatakan, PWI merupakan organisasi profesi wartawan yang paling tua. Berdiri sejak 9 Februari 1946 dan saat ini memiliki jaringan atau networking paling kuat, utamanya dengan pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya.
Komper Wardopo