blank
Petugas Polresta Surakarta tengah memeriksa EB(kiri) warga Nusukan  Banjarsari yang diduga menjual miras tradisionil jenis Ciu dan Kluthuk. Foto: Dok/Resta

Penyakit Masyarakat

Sekitar 30 menit kemudian di tempat berbeda namun masih di wilayah Banjarsari, enam personil Polsekta setempat dipimpin Kanit Reskrim Iptu Rahmadi, melaksanakan operasi Pekat dengan sasaran miras.

Petugas berhasil mengungkap penjualan miras illegal di wilayah Joglo tepatnya di kediaman IP. Dari lokasi disebut terakhir berhasil disita 11 botol kemasan air mineral ukuran 1.500 ml berisi miras kluthuk dan 22 botol kemasan air minerl 1.500 ml berisi ciu.

Selain itu juga enam botol kemasan air minerl 600 ml berisi ciu serta dua botol kemasan air mineral 600 ml berisi Kluthuk. “Tersangka berikut barang bukti langsung diamankan ke Mapolsekta Banjarsari untuk diperiksa dan kasusnya diproses Tipiring,” kata Kapolsekta Banjarsari Kompol Joko Satriyo.

Secara terpisah Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak,SIK.MSi mengatakan Kegiatan Kepolisian yang Ditingkatkan (KKYD) dengan sasaran penyakit masyarakat (pekat) meliputi  Miras, narkoba, judi dan praktek Prostitusi merupakan program unggulan Polresta Surakarta dalam rangka mewujudkan kota Solo Bebas Pekat.

Sekaligus sebagai wujud dukungan Polresta Surakarta kepada Pemerintah kota Surakarta guna mewujudkan kota Solo yang layak huni, aman, nyaman, damai, sejuk, dan sehat.

“Kami harapkan kepada warga masyarakat kota Surakarta apabila mengetahui informasi mengenai penyakit masyarakat di lingkungannya, seperti Miras, narkoba, Judi dan Praktek Prostitusi bisa segera  melaporkan atau menginfokan ke call center Tim Sparta Polresta Surakarta,” tandas Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

Bagus Adji