Kemampuan mengenali pola data elektrokardiogram dan kemampuan pengambilan keputusan, maka sistem ini dapat memberikan informasi adakah gangguan tubuh tertentu terjadi atau tidak.
“Sistem ini dapat membantu pasien atau pengguna dalam mengidentifikasi gangguan tubuh tertentu secara cepat. Karena system bekerja berbasis computer. “Sistem dengan prinsip kerja diatas diantaranya adalah untuk sistem deteksi gangguan apnea tidurobstruktif. Untuk ganguan jantung, system ini bisa mendeteksi fibrilasi atrium dan premature ventricular contraction,“ bebernya.
Mitigasi Pencemaran Lingkungan
Sementara itu Prof Dr Ir Prabang Setyono S.Si, MSi. C.EIA, IPM dalam pidato pengukuhan “Mitigasi Pencemaran Lingkungan dalam Perspektif SDGs Menuju sebuah peradaban bangsa”, mengemukakan, permasalahan lingkungan di Indonesia sangat kompleks.
Karena merupakan permasalahan multidimensi, maka pendekatan solusinya harus berbasis pada konteks dan konsep SDGs yang keterukuran goals-nya lebih nampak. Masalah lingkungan di Indonesia didominasi pencemaran lingkungan.
Meliputi pencemaran air, pencemaran tanah, dan pencemaran udara. Isu sangat popular dalam kasus pencemaran lingkungan di Indonesia yaitu permasalahan sampah sebagai hasil produksi dan aktivitas manusia itu sendiri.
Pencemaran lingkungan jika tidak dikelola dengan konsep ramah lingkungan, maka akan menurunkan kualitas lingkungan. Pada gilirannya memberikan dampak berupa bencana lingkungan akibat adanya peristiwa pencemaran yang tidak termitigasi dengan baik.
“Keadilan ekologi merupakan platform baru dalam capaian tujuan pembangunan berkelanjutan akan merupakan sumber peradaban baru bangsa. Peradaban suatu bangsa yang dahulu dibangun oleh hegemoni kejehatrean manusia berbasis nilai keekonomian dan social budaya maka kedepan wacana Peradaban Baru dalam suatu bangsa akan terwujud bila suatu negara sudah berhasil mewujudankan Keadilan Ekologi. Mitigasi Pencemaran Lingkungan merupakan salah satu factor pengungkit dalam mewujudkan keadilan ekologi rersebut,” pungkasnya.
Pusaran Kehidupan Baru
Rektor UNS Prof Dr Jamal Wiwoho SH MHum dalam sambutannya menyatakan dalam dunia perguruan tinggi, jabatan akademik dosen pada dasarnya merupakan pengakuan, penghargaan dan kepercayaan atas kompetensi, kinerja, integritas dan tanggung jawabnya dalam melaksanakan tugas tridharmanya.
Ini mengisyaratkan dosen dituntut menunjukan dan memiliki kredibilitas dan produktifitas intelektualnya dalam berkarya. Apalagi jika sudah menyandang jabatan Profesor atau Guru Besar, dimana kontribusi ilmu dan kepakaranya jelas merupakan salah satu bentuk tanggungjawab moralnya bagi kemanfaatan masyarakat sekitar dan kemajuan bangsanya.
Saat ini dunia sedang berada dalam pusaran kehidupan baru. Setiap diri kita dituntut memiliki kreatifitas dan kegigihan melakukan cara-cara baru yang relevan dengan perubahan yang terjadi.
“Inilah momentum tepat bagi kedua Guru Besar yang baru saja dikukuhkan, untuk segera menggerakkan seluruh potensi intelektualitasnya, memberi jawaban atas kebutuhan masyarakat sekarang dan yang akan datang. Saya percaya, bahwa seorang Guru Besar dengan kapasitas keilmuan dan kebebasan mimbar akademik yang dimilikinya, akan menjadi sarana yang ampuh dalam membangun harapan masa depan bangsa yang lebih baik”, tandasnya.
Bagus Adji