blank
Subur Isnadi SH (kanan), memberikan penghargaan kepada Dr Kukuh Sudarmanto, usai tampil sebagai Keynote Speech dalam seminar hukum. Foto: dok/usm

SEMARANG (SUARABARU.ID)– DPC Peradi Kendal, belum lama ini menggelar seminar hukum dengan tema ‘Tantangan dan Solusi Hukum Terkait Pembuktian Legalitas Kepemilikan Pada Sertifikat Tanah Elektronik’, di Mahogany Room, Hotel Sae Inn, Kendal.

Ketua DPC Peradi Kendal, H Subur Isnadi SH, saat membuka acara seminar hukum mengatakan, kegiatan diikuti sejumlah advocat, praktisi hukum, Paguyuban Koperasi Simpan Pinjam Kendal, Asosiasi BPR di Wilayah Kendal dan sekitarnya, mahasiswa dan masyarakat umum.

”Tujuan seminar hukum ini, untuk memberikan edukasi kepada peserta dan masyarakat, tentang sertifikat tanah elektronik, yang merupakan program dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional,” ujarnya.

BACA JUGA: Kejurkot USM-Padma 2025 Berakhir Sukses, PB Arista Juara Umum

Dalam kegiatan itu menghadirkan Keynote Speech, Ketua Program Studi S2 Magister Hukum Universitas Semarang (USM), Dr Drs Adv H Kukuh Sudarmanto BA S Sos SH MM MH.

Dalam paparannya, Kukuh menyebutkan, sertifikat tanah elektronik adalah dokumen digital, yang berfungsi sebagai bukti kepemilikan tanah. Sertifikat ini diterbitkan BPN.

Ciri sertifikat tanah elektronik, menggunakan hash code, QR code, single identity dan tanda tangan elektronik, dilengkapi dengan logo Kementerian ATR/BPN. Sertifikat tanah elektronik itu, tersimpan di data base sehingga dapat dicetak kapan saja dan dimana saja, keamanannya dijamin dengan teknologi persandian seperti Kriptografi.

BACA JUGA: Badan Eksekutif Mahasiswa FTIK USM Gelar Latihan Dasar Kepemimpinan

Sedangkan manfaat sertifikat tanah elektronik, untuk meningkatkan keamanan dan efisiensi dalam administrasi pertanahan. Selain itu, menggunakan teknologi untuk pengelolaan dokumen yang lebih efisien dan aman.

”Namun kelemahannya, rawan terhadap peretasan oleh hecker, dan sulit jadi bukti pada proses peradilan, bila terjadi sengketa. Untuk kekuatan hukum sertifikat tanah elektronik itu, memiliki kedudukkan alat bukti yang sah, dalam hukum pendaftaran hak atas tanah di Indonesia,” ungkapnya.

Ketua Panitia Adv Mochammad Agil Wakanno SH menyatakan, dalam kegiatan yang dipandu moderator Wakil Bendahara DPC Peradi Kendal, Agus Budiantoro SH MH itu, juga menghadirkan narasumber lain, yakni kepala kantor Pertanahan Kabupaten Kendal, Hakim Pengadilan Negeri Kendal Arif Indrianto SH MH dan Notaris/PPAT Kendal Dr H Junaidi SH MH.

Riyan