blank
Alexander GS, SH, MH, pengacara Yuminto saat mendampingi kliwn dalam mediasi dengan SFI di kantor cabang SFI Semarang jalan Gajah Raya Semarang, Rabu lalu (23/2/2022). Foto Absa

SEMARANG (SUARABARU.ID) Dugaan pencurian mobil pengantar hasil laut milik Yuminto, Pengusaha Ikan Tambaklorok, Kota Semarang yang terjadi pada Selasa lalu (22/2/2022), akhirnya dilaporkan ke Polres Demak oleh Amri (42), warga Ngemplakrejo, Panggungrejo, Kota Pasuruan, Jawa Timur.

Amri sendiri, merupakan pengemudi mobil pick up Suzuki New nomor polisi N 8557 WC, yang membawa hasil laut milik Yuminto seberat kurang lebih 1,5 ton dengan nilai kisaran Rp 170 juta dan rencananya akan dikirimkan ke pabrik pengolahan ikan di Rembang Jawa Tengah, sesuai order yang harus dipenuhinya.

Namun dicegat di daerah Wonosalam, Kabupaten Demak oleh sekelompok orang yang mengendarai dua mobil, yang mengaku dari Suzuki Finance Indonesia (debt colektor) dan merampas kunci serta mobilnya.

blank
Yuminto, Pengusaha Ikan Tambaklorok Semarang, saat menunjukkan hasil laut miliknya yang mengalami kebusukan, akibat ulah sekelompok oknum yang mengaku dari Suzuki Finance Indonesia. Foto diambil usai mediasi dengan SFI Semarang Rabu lalu (23/2/2022). Foto : Dok Absa

“Iya mas. Amri, pengemudi pick up Suzuki New nomor polisi N 8557 WC, memang melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polres Demak. Hal itu sebagai syarat pelaporan klien Saya,” jelas Alexander GS, SH, MH, pengacara Yuminto kepada SUARABARU.ID melalui sambungan seluler.

Laporan itu, lanjutnya, menunjukkan sebagai bukti awal bahwa memang benar telah terjadi dugaan pencurian dan perampasan yang dilakukan oleh sekelompok orang, yang mengaku dari Suzuki Finance Indonesia (SFI) dan itu merugikan kliennya sebesar Rp 170 juta.

“Laporan ke Polres Demak itu, sebagai bukti awal kami, untuk menuntut dan melaporkan SFI baik pidana maupun perdata, atas kerugian yang dialami klien Saya, karena tindakan sekelompok orang yang mengaku dari SFI,” papar pengacara spesialis hukum fiducia ini.

“Kenapa ada unsur dugaan pencurian dan perampasan, karena yang diberi kuasa oleh SFI tidak memenuhi aturan yang disyaratkan oleh OJK,” imbuh Alexander

Sedang Yuminto sendiri, di tempat terpisah menyampaikan, bahwa selama dirinya menekuni usaha hasil laut tersebut, baru kali ini mengalami kejadian tersebut.

“Ya baru kali ini, sebelumnya tidak pernah ya lancar saja mas.
Selama 18 tahun menekuni usaha, baru kemarin itu mengalami kejadian kerugian seperti itu,” jawab Yuminto.

Seperti diberitakan sebelumnya, Yuminto (42), Pengusaha Ikan (hasil laut) warga Tambaklorok, Kota Semarang mengalami kerugian sebesar Rp 170 juta, karena ulah debt colector (DC) dari SFI yang mengambil paksa mobil pick up Suzuki New nomor polisi N 8557 WC yang mengangkut hasil laut miliknya dari Pasuruan Jawa Timur, sehingga mengakibatkan kebusukan dan kerugian material.

“Harusnya barang saya itu (hasil laut), sudah sampai di tempat tujuan maksimal jam 08.00 pagi. Terus diolah lagi, agar jangan sampai membusuk. Tapi karena dicegat di jalan dan dirampas mobilnya, terus dibawa puter-puter debt colector SFI, akhirnya barang saya rusak membusuk semuanya,” jelas Yuminto didampingi oleh Pengacaranya di kantor SFI Semarang, jalan Gajah Raya Semarang, Rabu (23/2/2022).

Hal itu yang menyebabkan Yuminto, melalui pengacaranya Alexander GS, SH, MH, meminta ganti kerugian ke pihak SFI, karena atas tindakan DC SFI tersebut, yang menyebabkan barang hasil laut miliknya rusak dan membusuk semua, sehingga mengalami kerugian kisaran Rp 170 juta.

Sementara dari SFI Semarang, melalui Head Recovery Suzuki Finance Indonesia Kota Semarang Sakti Sianipar, saat itu menyampaikan, pelaku pencegatan dan perampasan mobil pengangkut hasil laut milik Yuminto, yang terjadi pada Selasa (22/2/2022) lalu, menurutnya adalah dari PT Satria Mulia Mandiri (SMM), yang beralamat kantor di Kota Semarang.

“Kalau menurut surat kuasanya itu ya dari PT SMM (Satria Mulia Mandiri), berkantor di Semarang,” ungkap Sakti Sianipar, saat mediasi dengan Yuminto, didampingi pengacaranya di kantor SFI Semarang, jalan Gajah Raya Semarang, Rabu lalu (23/2/2022).

Sedang unit mobil pick up Suzuki New nomor polisi N 8557 WC yang diambil paksa, sudah ada di Gudang, yang berlokasi di Ngaliyan, Kota Semarang.

Absa