blank
TERSANGKA - Polres Tegal hadirkan tersangka pembunuhan terhadap kekasihnya saat konferensi pers. (foto: nino moebi)

SLAWI (SUARABARU.ID) – Misteri kasus mayat perempuan muda yang saat ditemukan tanpa identitas dan tengah hamil 6 bulan terungkap. Korban tang ditemukan di parit area persawahan Desa Dukuhturi, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah pada Sabtu (5/3/2022) lalu ternyata korban pembunuhan.

Pelaku pembunuh perempuan Narti Dwi Yanti (19) warga RT 002 RW 008 Desa Karangsembung, Kecamatan Songgom, Kabupaten Brebes adalah pacarnya sendiri, Aji Setiawan (28) kelahiran Tegal 10 September 1993 warga RT 028 RW 006 Desa Bedug, Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal.

Tersangka Aji Setiawan ditangkap saat berada di tempat kos korban wilayah Kelurahan Sumurpanggang, Kecamatan Margadana, Kota Tegal pada Minggu (6/3/2022).

“Kami mendapat laporan pada Sabtu (5/3/2022) pukul 06.00 mayat perempuan tanpa identitas dalam keadaan tertelungkup dipinggir parit sawah,” kata Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya Syafa’at didampingi Kasat Reskrim AKP I Gede Dewa Ditya Krishnanda saat konferensi pers di kantornya Senin (7/3/2022).

Menurutnya, tersangka Aji Setiawan sebagai pacar korban merasa sakit hati dengan perlakuan korban yang selalu membandingkan dengan pria lain yang lebih kaya. Korban yang sedang hamil 6 bulan selalu mengejar tersangka untuk bertanggungjawab membuat tersangka emosi dan kalap hingga tega menghabisi kekasihnya.

Pada Jumat (4/3/2022) sekira pukul 21.30 WIB, tersangka menghampiri korban di tempat kos-kosan yang berada di Kelurahan Margadana, Kecamatan Margadana, Kota Tegal. Selanjutnya tersangka mengajak korban keluar untuk makan seblak di warung sekitar Pasar Margadana.

Selesai makan, tersangka menggunakan sepeda motor miliknya mengajak korban muter-muter sampai menuju tempat sepi sekitar area sawah Desa Dukuhturi, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal.

blank
DIGELANDANG – Tersangka pelaku pembunuhan digelandang ke sel tahanan Polres Tegal. (foto: nino moebi)

Saat tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP) tersangka mendorong korban hingga terjatuh ke tepian sawah, lalu tersangka menghampiri korban dan memukul bagian kepala korban sebanyak dua kali. Tak puas dengan perbuatannya, selanjutnya tersangka mencekik leher korban menggunakan tangan hingga korban terbaring lemas.

Mengetahui korban sudah tidak bernyawa, tersangka membuang jenazah korban ke parit yang ada airnya dengan tujuan agar jenazah korban tidak terlihat. Setelah melakukan perbuatannya tersangka meninggalkan TKP.

Kemudian pada Sabtu (5/3/2022) pukul 06.00 WIB jenazah korban diketahui oleh saksi warga sekitar yang kebetulan melintas dipersawahan Desa Dukuhturi, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal dengan posisi tertelungkup di parit. Selanjutnya warga melaporkan ke Kepala Desa setempat yang diteruskan ke Polsek Dukuhturi.

Sekira pukul 16.00-18.00 Dokkes Polda Jateng, yang dipimpin Kombes Pol dr Sumy Hastry Purwanti melakukan otopsi jenazah korban di RSUD Soeselo Slawi. “Setelah itu kami melakukan otopsi selanjutnya kami mencari identitas korban dengan menyebarkan ciri-ciri korban,” ujar Kapolres.

Minggu (6/3/2022) ada pihak keluarga yang menyatakan bahwa korban Narti Dwi Yanti (19) tersebut adalah keluarga mereka yang berdomisili di Desa Karangsembung, Kecamatan Songgom, Kabupaten Brebes. Setelah melakukan pemeriksaan terhadap keluarga akhirnya penyelidikan bisa dikerucutkan hubungan antara korban dengan orang terdekatnya.

Pukul 14.00 Waka Polres Tegal, Kompol Didi Dewantoro didampingi Kasat Reskrim AKP I Dewa Gede Ditya Krishnanda dan Kasi Humas AKP Supratman melakukan konferensi pers terkait identitas korban telah teridentifikasi dengan nama Narti Dwi Yanti (19) warga RT 002 RW 008 Desa Karangsembung, Kecamatan Songgom, Kabupaten Brebes.

“Pukul 15.00 berhasil kami amankan tersangka sebagai kekasih korban yang sudah menjalin hubungan dengan korban sekira 2 Tahun di tempat kos korban,” ujar Kapolres.

Sekira pukul 18.00 jenazah korban dari ruang jenazah RSUD Soeselo Slawi dibawa oleh keluarga menuju rumah duka Desa Karangsembung, Songgom, Kabupaten Brebes yang selanjutnya dimakamkan di pemakaman setempat.

Setelah menghabisi korban, tersangka kembali ke tempat kos korban yang berada di Kelurahan Sumurpanggang, Kecamatan Margadana, Kota Tegal.

“Untuk membuat alibi seolah-olah tersangka mencari atau kehilangan korban. Tersangka juga beralibi menanyakan keberadaan korban melalui pesan WhatsApp. Namun, sebelumnya saat tersangka menjemput korban telah disaksikan salah seorang saksi yakni pemilik angkringan yang ada di depan tempat kost korban,” kata Kapolres.

Tersangka dijerat pasal berlapis, pembunuhan berencana pasal 340 KUHP, pasal 338 dan pasal 80 tentang perlindungan anak. “Wlaupun masih dalam janin anak tersebut sudah dinyatakan sebagai seorang anak sehingga ancaman hukumannya hukuman mati atau seumur hidup,” ungkap Kapolres.

Nino Moebi