blank
Yandri Susanto (Ketua Komisi VIII). Foto: dok/ist

BANTEN (SUARABARU.ID)- Ketua Komisi VIII H Yandri Susanto Spt menegaskan, Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas, sama sekali tidak membandingkan adzan dengan hal yang lainnya. Karenanya dia meminta masyarakat untuk tidak melontarkan isu yang tidak benar.

”Tidak ada Menag membandingkan adzan, tidak perlu “gorengan” lagi,” tegas Yandri, usai memberikan sambutan pada Rakernas Ditjen Bimas Islam di Serang, Kamis (3/3/2022).

Menurut dia, Menag tidak melarang adzan, tidak melarang pengeras suara, tidak pula melarang lainnya. Yang perlu diatur adalah volumenya,” lanjut Ketua Komisi VIII yang membidangi Agama, Sosial dan Pemberdayaan Perempuan ini.

BACA JUGA: Kereta Api Masih Jadi Andalan di Liburan hari Israk Mikraj dan Nyepi

Ditegaskan Yandri, dirinya sudah mendapat klarifikasi, dan memastikan Menag tidak membandingkan adzan. Untuk itu, Yandri menolak cara demo yang tidak santun.

”Jika ada protes silakan saja, tapi dengan kesantunan. Berhentilah menggoreng yang tidak perlu. Kembali ke kehidupan normal, beribadah sesuai agama masing-masing,” lanjutnya.

Disebutkan juga olehnya, Surat Edaran Menteri Agama No 05 Tahun 2022, tujuannya sangat baik. Namun Yandri berharap, aturannya tidak disamaratakan. Sebab, kondisi antar-daerah berbeda-beda. Untuk itu, perlu ditambahkan satu klausul, yang memperhatikan kearifan lokal.

BACA JUGA: Kota Salatiga Berjaya di Kejuaraan Atletik Jateng Open 2022

Yandri mencontohkan kondisi di Papua, beda dengan Aceh. Kondisi Aceh juga beda dengan Banten, Bengkulu, Jatim, dan lainnya. ”Di Ciputat, penduduknya hampir 400 ribu. Sementara kalau di Sumatera, itu jumlah penduduk untuk satu kabupaten, di Papua malah dua kabupaten. Jadi, jika disamaratakan tidak bisa,” tuturnya.

Ditambahkan dia, ada pula daerah yang wilayahnya sangat luas. ”Di Bengkulu ada daerah yang masjidnya hanya satu. Jika volumennya dikurangi, tidak kedengaran. Jadi volumenya tidak bisa disamaratakan,” tukasnya.

Riyan