DEMAK (SUARABARU.ID)- Dalam menuntut haknya, seorang ahli waris, Muklis (44) yang merupakan Purnawirawan TNI membuat aksi membentangkan spanduk di area pembangunan tol Semarang-Demak, Selasa (1/3/2022).
Tanah yang terletak di Desa Sidogemah, RT.01/RW.02, Kecamatan Sayung, Demak itu dipasang spanduk bertuliskan ‘Jalan Ini Untuk Sementara Ditutup Dikarenakan Belum Ada Kesepakatan dari Ahli Waris Alm. Bapak H. Harsono’ merupakan tanah warisan dari Harsono, orang tua kandung Muklis, yang sudah dipakai oleh proyek jalan tol selama 2 tahun.
“Saya sebagai ahli waris dari bapak saya Harsono, tidak merasa menjual, tidak merasa menandatangani dalam bentuk apapun, dan tidak pernah menyewakan kepada pihak manapun,” ujar Muklis, Rabu (2/3/2022).
Baca Juga: Air Dijual ke Demak, DPRD Tegur Perumda Tirta Jungporo
Muklis mengaku sangat mendukung program Nasional pemerintah pembangunan jalan tol, namun dirinya juga merasa mempunyai hak terhadap peninggalan warisan kedua orang tuanya yang kini dipakai proyek jalan tol.
Menurut Mukhlis, masalah tanah yang digunakan sebagai jalan tol, dia juga tidak pernah diajak musyawarah. “Saya tidak pernah diajak musyawarah, atau dihubungi, apalagi diberitahu perkembangannya. Namun setelah saya mengecek ke beberapa instansi terkait, ternyata tanah tersebut sudah dipakai untuk jalan, belum ada konsinyasi dan belum ada ganti rugi,” kata Muklis.
“Tanah ini merupakan peninggalan kedua orang tua saya yang sudah meninggal. Ibu saya Kadarohmi meninggal tahun 1978 dan bapak saya meninggal tahun 1980 saat saya berumur 11 tahun,” lanjut Muklis.
Baca Juga: Polres Demak Gelar Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi
Karena Mukhlis tidak mempunyai orang tua lagi, dirinya saat itu dibawa dan dirawat neneknya ke Kudus dan disekolahkan hingga tamat SMA.
“Kemudian saya bekerja melamar sebagai TNI dan melalang buana hingga saya sekarang berdomisili di Medan,” terangnya.
“Yang saya pertanyakan, bagaimana bisa ada proses seperti ini, bagaimana tanah warisan dari bapak saya bisa beralih kepada pihak ketiga, dan saya tidak tahu bagaimana prosedurnya. Saya juga sudah berusaha untuk menghubungi pihak desa, kelurahan maupun perangkat desa, namun mereka mengatakan tidak tahu, itu urusan lurah lama,” ungkapnya.
Saat Mukhlis menanyakan bukti jual beli tanah, mereka juga tidak bisa menunjukkan bukti-bukti tersebut. “Belinya kepada siapa. Jika belinya kepada salah satu saudara saya, saya sebagai ahli waris harusnnya dikasih tahu. Saya empat bersaudara, jika mereka membeli pada salah satu saudara saya, kenapa tidak melibatkan saya sebagai ahli waris, berarti ini cacat hukum,” tandas Muklis.
Baca Juga: Baksos, Kapolres Demak Serahkan Kaki Palsu untuk Penyandang Disabilitas
“Mengapa saya ditinggalkan, mengapa saya tidak dimintai tanda tangan. Ini namanya cacat hukum. Saya berharap permasalahan ini diselesaikan dengan kekeluargaan. Jika ada kesalahan prosedur ya dibicarakan baik-baik, karena ini menyangkut dampak pembangunan tol, saya terbuka saja,” tukasnya.
Muklis juga mempertanyakan, mengapa itu bisa bersertifikat, bagaimana prosesnya, harus ada silsilahnya, harus ada jual beli, namun sampai sekarang saya tidak bisa mendapatkan bukti-bukti itu,” katanya.
Muklis mengaku sudah menghubungi BPN, tapi pihak BPN menurutnya menutup diri. Begitupun pihak desa yang mengatakan tidak tahu.
Baca Juga: Operasi Pasar Minyak Goreng Digelar Dindagkop dan UKM Demak
“Saya hanya menuntut keadilan, saya hanya meminta hak waris saya, dan saya tidak menghambat program nasional pembangunan jalan tol,” tuturnya.
Karena tidak ada kesepakatan dan penjelasan atau bukti jual beli, akhirnya Muklispum menempuh jalur hukum yang sampai saat ini prosesnya masih Kasasi di Mahkamah Agung.
Ia menyampaikan, gugatan tahap pertama didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Demak pada September 2019 lalu dengan nomor perkara 34/Pdt.G/2019/PN.Dmk. Karena kalah, ia kemudian banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Tengah dan tetap kalah.
Baca Juga: Polres Demak Gelar Pemeriksaan Senpi Dinas
Menurut Muklis, kekalahannya itu karena kuasa hukumnya telah kongkalikong dengan pihak tergugat. Sehingga putusan gugatannya tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO).
Dirinya juga sudah menyurati Presiden RI, Menteri PUPR, Gubernur Jateng, Kapolda, Kakanwil BPN tingkat 1 Semarang, Bupati Demak, Kepala BPN Demak, Ketua Pengadilan Negeri dan semua panitia P2T agar membantu menyelesaikan permasalahan ini.
Muklis menyebut, tanah warisan yang dimaksud adalah total seluas 2.050 meter persegi, yang sudah menjadi 3 sertifikat dan 1 C Desa.
Terkait dibentangkannya spanduk di area proyek pembangunan jalan tol, Humas PT. Wika (Persero) Tbk, Proyek Jalan Tol Semarang-Demak, Tjutjuk berharap pekerjaan yang ada di wilayah proyek jalan tol tersebut tidak terganggu.
“Saya berharap pekerjaan kami tidak terganggu, karena ini proyek nasional. Masalah itu selalu ada, tapi pasti ada jalan keluarnya. Jadi jika ada sesuatu kita rembug bersama,” kata Tjutjuk.
Pihaknya mengaku akan membantu menanyakan ke semua pihak-pihak terkait.
Ning