Penyitaan aset yang berlangsung sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kebijakan dan prosedur penyitaan mengacu Pasal 12 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 jo. UU Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
Para penunggak pajak, terutama perusahaan yang memiliki nilai utang di atas Rp100 juta dihimbau segera melunasi hutangnya sebelum dilakukan hard collection atau penagihan secara aktif.
Diakui, tindakan hard collection oleh KPP bisa berdampak negatif pada nama dan citra perusahaan sebagai wajib pajak. Penyitaan dilakukan lantaran wajib pajak tidak dapat melunasi tagihan pajak sesuai waktu yang ditentukan.
“Dilakukan tindakan penagihan aktif ini diharapkan wajib pajak dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan yang berlaku”, jelas Kepala KPP Madya Surakarta.
Dia juga menginformasikan, proses penagihan pajak ada dua jenis yakni penagihan pajak aktif dan pasif. Penagihan pajak pasif, DJP hanya menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), SK Pembetulan, SK Keberatan, dan Putusan Banding yang menyebabkan pajak terutang lebih besar.
Dalam penagihan pasif, JSPN memberitahukan kepada wajib pajak bahwa terdapat utang pajak. Jika dalam waktu satu bulan sejak diterbitkannya STP atau surat sejenis wajib pajak tidak melunasi utang pajaknya, maka DJP akan melakukan tindakan penagihan aktif.
Bagus Adji