SLAWI (SUARABARU.ID) – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Pemkab Tegal, Amir Makhmud, SE, MSi mengatakan, dalam situasi pandemi Covid-19 saat ini pemerintah harus mampu mengatasi permasalahan di bidang kesehatan, namun tidak melupakan bidang ekonomi dan sosialnya. Hal ini disampaikan dalam acara Bincang Kreatif di radio Slawi FM pada Selasa (22/02/2022).
Dialog dengan tema “Pengelolaan Anggaran Covid-19 Kabupaten Tegal” ini juga menghadirkan Sekretaris BPKAD Bangun Raharjo SE, MSi dan Kepala Bidang Anggaran BPKAD Dyah Wahyu Indrati SE Akt, MM sebagai narasumber. Dialog ini membahas tentang alokasi anggaran Covid-19 Pemkab Tegal dari tahun 2020 sampai 2022.
Lebih lanjut Amir Makhmud menjelaskan bahwa total dana alokasi anggaran Covid-19 tahun 2020 mencapai Rp 111 miliar. Dana tersebut disalurkan untuk berbagai kepentingan seperti dana kesehatan Rp 72,9 miliar, sosial Rp 38 miliar, dan pemulihan ekonomi Rp 800 juta.
Selanjutnya, Bangun Raharjo menjelaskan adanya perbedaan kebijakan yang terjadi pada 2021 dimana pada 2020 difokuskan untuk kecepatan dan kredibilitas dalam penggunaan dana, namun pada 2021 terdapat Peraturan Menteri Keuangan No. 17 tahun 2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 Dalam Rangka Mendukung Penanganan Pandemi Covid-19 yang mana dana tersebut diarahkan ke masing-masing OPD terkait. Dana tersebut disalurkan untuk berbagai kepentingan seperti dukungan vaksin Rp 11,3 miliar, kelurahan Rp 300 juta, insentif tenaga kesehatan Rp 50,4 miliar, dukungan ekonomi Rp 29,6 miliar, dan bantuan sosial Rp 40 miliar.
Terakhir, Bangun Raharjo mengatakan bahwa pada 2022 kebijakan spesifik mengenai alokasi dana belum ada, namun Pemerintah Daerah tetap diamanahkan untuk menyediakan anggaran, tapi belum ada aturan berapa yang harus disiapkan. “Maka dari itu Pemkab Tegal telah menyiapkan dana sekitar Rp 80 miliar yang dialokasikan untuk berbagai kepentingan seperti kesehatan Rp 14 miliar, vaksinasi Rp 13,9 miliar, ekonomi Rp 16,5 miliar, dan bansos Rp 35,6 miliar.
Dalam kesempatan ini juga Dyah Wahyu Indrati menambahkan agar masyarakat tidak perlu khawatir mengenai realisasi dana Covid-19 karena sudah akan menjadi objek pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan RI. Sehingga masyarakat bisa lebih yakin bahwa realisasi yang dipakai sudah didukung oleh bukti pengeluaran yang bisa dipertanggungjawabkan oleh masing-masing OPD.
Nino Moebi