BLORA (SUARABARU.ID) – Kepolisian Resor (Polres) Blora, mengungkap kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi dengan menyita 200 zak pupuk yang dimuat dua truk.
Kapolres Blora menyampaikan hal itu dalam konferensi pers di halaman belakang Mapolres Blora, Selasa, (22/02/2022).
Kapolres Blora AKBP Aan Hardiansyah,SH,MH, didampingi Kasat Reskrim AKP Setiyanto,SH,MH, Kasi Humas AKP Budi Yuwono serta Kanit Reskrim Ipda Suhari.
Kasat Reskrim AKP Setiyanto menyampaikan, pada Kamis, 17 Februari 2022 lalu, anggota Polsek Jati Polres Blora berhasil menyita 200 zak pupuk bersubsidi yang dimuat dengan menggunakan dua kendaraan bermotor truk di Desa Gempol Kecamatan Jati, Kabupaten Blora.
“Kamis, 17 Februari 2022, anggota Polsek Jati telah melakukan penangkapan penyalahgunaan pengedaran pupuk bersubsidi. Kami berhasil menyita 200 zak pupuk,” ucap Kasat Reskrim AKP Setiyanto.
Adapun tersangka yang diamankan adalah seorang pria berinisial WA, seorang warga kecamatan Randublatung. Kasat Reskrim menyebut, pupuk yang didapatkan ini adalah berasal dari Madura dibawa ke Blora rencana akan dijual di wilayah Desa Gempol Kecamatan Jati kabupaten Blora.
“WA adalah pembeli pupuk dari Madura, sedangkan sopir yang membawa pupuk dijadikan sebagai saksi. Ancaman hukuman maksimal untuk tersangka adalah 2 tahun penjara,” tandas Kasat Reskrim.
Sementara itu, Kapolres Blora AKBP Aan Hardiansyah, menjelaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan kejaksaan, dimana untuk barang bukti pupuk yang ada hanya akan diambil beberapa sampling dan sisanya akan di lelang sehingga pupuk yang ada bisa dimanfaatkan warga untuk menekan kenaikan kembali HET pupuk bersubsidi di Blora.
“Untuk barang bukti pupuk akan kita lelang, hanya beberapa sampling yang akan kita jadikan sebagai BB. Kita sudah koordinasi dengan kejaksaan untuk uang hasil lelang akan kita lakukan penyitaan sehingga pupuknya bisa dipakai oleh warga,” ucap Kapolres Blora.
Kudnadi