blank
Kepala Balai Diklat Hukum dan HAM Jawa Tengah, Kaswo dalam kegiatan pembukaan Pelatihan Teknis Pendetensian dan Deportasi TA 2022 secara virtual. Foto: Dok/ist

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Balai Diklat Hukum dan HAM Jawa Tengah melangsungkan pembukaan Pelatihan Teknis Pendetensian dan Deportasi TA 2022 secara virtual, Senin (21/2/2022).

Dalam kegiatan tersebut, perwakilan dari 10 Kanwil mengikuti Pelatihan Teknis Pendetensian dan Deportasi, yang sebelumnya telah melakukan login di aplikasi e-learning dan mengikuti pretest.

Kepala Balai Diklat Hukum dan HAM Jawa Tengah, Kaswo menyampaikan, dalam metode pembelajaran jarak jauh yang digunakan ini, peserta menggunakan e-learning, dan tatap muka secara virtual, yang sudah dimulai tanggal 18 Februari 2022.

“Kurikulum pelaksanaan pelatihan ini telah disesuaikan dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 41 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelatihan Teknis Keimigrasian, yang telah ditetapkan oleh Menkumham, Yasonna H. Laoly pada 31 Desember 2018,” terang Kaswo.

Kepala BPSDM yang diwakili Plt. Kepala Pusat Pengembangan Diklat Teknis dan Kepemimpinan, Nur Ainun saat membuka kegiatan menyampaikan pesan kepada seluruh peserta, bahwa Pelatihan Teknis Pendetensian dan Deportasi ini perlu dilaksanakan untuk mengembangkan kompetensi jajaran keimigrasian.

Menurutnya, dalam pelaksanaan tugas keimigrasian tak hanya penerbitan paspor dan izin tinggal saja, namun fungsi pengawasan dan penindakan juga menjadi hal yang penting bagi Imigrasi Indonesia, khususnya Direktorat Jenderal Imigrasi.

“Saat ini terdapat 126 kantor imigrasi yang memiliki Ruang Detensi Imigrasi, dan 13 Rumah Detensi Imigrasi yang tersebar di berbagai kota di wilayah Indonesia,” ujarnya.

Dikatakan, ruang Detensi dan Rumah Detensi Imigrasi dibangun sebagai unit pelaksana teknis yang menjalankan fungsi keimigrasian sebagai tempat penampungan sementara, bagi orang asing yang dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian.

“Salah satunya yang akan dipelajari adalah prosedur kerja dalam bentuk Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan (SOPAP) Pendetensian dan Pendeportasian sebagai pedoman dan panduan,” ungkapnya.

Hingga tanggal 4 Maret mendatang, para peserta akan menerima materi dari para tenaga pengajar, antara lain Widyaiswara Utama BPSDM Hukum dan HAM, Dosen Ahli Universitas Diponegoro, pengajar dari Bapelkes Semarang, Direktorat Jenderal Imigrasi, Rudenim Semarang dan Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang.

Ning