GROBOGAN (SUARABARU.ID) – Pembuang mayat perempuan terbungkus plastik hitam dan tanpa busana di Geyer, Grobogan divonis 12 tahun penjara.
Hakim menetapkan vonis terhadap Agus Supriyanto, pelaku pembunuhan sekaligus pembuang mayat DS.
Kasi Intelijen Kejari Grobogan, Frengki Wibowo dalam siaran pers Kejaksaan Negeri Grobogan, Selasa 14 Februari 2022 menyebutkan, majelis hakim PN Purwodadi yang diketuai Aldhitia Kurniyansa Sudewa telah membacakan surat putusan terhadap terdakwa Agus, pelaku pembunuhan terhadap korban DS.
Jasad DS sendiri yang ditemukan di kawasan hutan, tepatnya di kawasan hutan petak 58 e RPH Getas, BKPH Monggot, KPH Gundih di Dusun Besole, Desa Juworo, Kecamatan Geyer.
“Majelis Hakim memvonis terdakwa Agus Supriyanto dengan pidana selama 12 tahun penjara, perbuatan terdakwa melanggar dakwaan subsidair pasal 338 KUHP,” jelas Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Grobogan, Frengki Wibowo.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum PN Purwodadi, Ariyanto Nico Pamungkas menuntut terdakwa Agus selama 12 tahun penjara karena perbuatannya melanggar Pasal 340 KUHP (dakwaan primair).
Jaksa Penuntut Umum turut mempertimbangkan hal yang memberatkan yakni perbuatan Agus menyebabkan korban meninggal dunia, sementara korban masih mempunyai anak di bawah umur.