KOTA MUNGKID(SUARABARU.ID)-Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Magelang, Nanda Cahyadi Pribadi menjelaskan, sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 10 Tahun 2022, menyatakan bahwa per tanggal 15-21 Februari 2022 Kabupaten Magelang telah masuk pada PPKM Level III.
“Jadi kami akan segera menyusun Instruksi Bupati untuk menindaklanjuti Inmendagri Nomor 10 ini sebagai pedoman atau acuhan pelaksanaan kegiatan di masyarakat maupun di lingkungan Kabupaten Magelang,” jelasnya, Selasa (15/2/2022).
Terkait dengan berbagai kegiatan masyarakat, Nanda menerangkan juga akan dirumuskan sesuai dengan ketentuan sebagaimana pemberlakuan PPKM Level III. Untuk pembelajaran tatap muka (PTM) akan terus dievaluasi karena beberapa waktu lalu sudah ada sekolah yang guru dan muridnya terkonfirmasi.Apabila ada sekolah yang guru atau siswanya terkonfirmasi, maka akan diminta untuk diberhentikan dulu kegiatan PTM-nya dilanjutkan dengan pembelajaran secara online atau daring sambil di sekolah tersebut dilakukan disinfektisasi.
“Diberikan waktu juga untuk yang terkonfirmasi bisa melakukan isolasi mandiri atau isolasi terpusat,” terangnya.
Lebih lanjut Nanda menjelaskan terkait dengan kegiatan masyarakat, Pemerintah Kabupaten Magelang juga sedang merumuskan kembali. Terutama kegiatan pernikahan, sesuai Inmendagri bahwa kegiatan pernikahan itu diperbolehkan di gedung 25 persen.
Tetapi nanti akan diatur kembali mengingat kasus terkonfirmasi di Kabupaten Magelang juga cukup tinggi. Maka akan dilakukan pengaturan yang lebih ketat untuk kegiatan resepsi maupun pernikahan di masyarakat.
Dari beberapa laporan, kata Nanda, kasus terkonfirmasi banyak didominasi oleh pelaku perjalanan dari luar kota. Namun demikian, saat ini penyebarannya sudah merambah sampai klaster keluarga.
Da juga mengatakan bahwa Varian Omicron sudah ditemukan di wilayah Kabupaten Magelang. Maka sudah dapat dipastikan bahwa kasus yang menyebar di wilayah Kabupaten Magelang ini adalah varian Omicron.
“Karena sampling yang dikirimkan adalah Omicron, berarti kasus yang ada di Kabupaten Magelang adalah Omicron. Jadi tidak perlu dipastikan kembali,” ungkapnya.
Menurutnya, untuk menekan angka penyebaran Covid-19 sesuai arahan Presiden, salah satunya adalah dengan penggunaan masker secara disiplin, termasuk juga dengan menjaga jarak, dan menjahui kerumunan.
“Sekali lagi kami mengimbau kepada warga masyarakat, meskipun kita sudah masuk pada Level III kita tidak boleh panik, tidak boleh resah justru momentum level III ini kita kembali mendorong agar pengetatan protokol kesehatan kita galakan kembali, terutama penggunaan masker, rajin cuci tangan pakai sabun, dan menghindari kerumunan, yang belum vaksin segera didorong untuk segera vaksin,” pintanya.
Eko Priyono