blank
Tim PPL Kelompok 17 berfoto bersama, usai kampanye 'Say No to Bullying', di Masjid Raudlotul Jannah, Ponpes Fadhlul Fadhlan, Mijen, Semarang, Sabtu (12/2/2022). Foto: dok/ist

SEMARANG (SUARABARU.ID)– Kelompok 17 Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) Jurusan Bimbingan Penyuluhan Islam (BPI), UIN Walisongo Semarang, mengadakan kampanye ‘Say No To Bullying’, di Masjid Roudhotul Jannah, Pondok Pesantren Fadhlul Fadhlan, Kelurahan Pesantren, Mijen, Semarang, Sabtu (12/2/2022).

Kegiatan itu diikuti para santri, siswa-siswi Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) Al Musyaffa’, yang dikelola ponpes itu.

Pembina Rumah Konseling, Ainis Shofwah Mufarriha SSos menjelaskan, kegiatan itu bertujuan untuk pencegahan bullying di kalangan ponpes.

BACA JUGA: Over Kapasitas dan Bangunan Mulai Rapuh, Rutan Surakarta Segera Direlokasi

Acara yang diselenggarakan mahasiswa BPI berkolaborasi dengan rumah konseling ini, merupakan puncak berakhirnya PPL di Ponpes Fadhlul Fadhlan, yang diasuh Dr KH Fadlolan Musyaffa Lc MA.

”Tujuan diselenggarakannya kegiatan ini, untuk memberikan pengetahuan dan meningkatkan kesadaran diri pada para santri, siswa MTs/MA Al Musyaffa,” kata Ainis Shofwah.

Dia berharap, kegiatan itu dapat berkontribusi pada rumah konseling sebagai bagian dari Ponpes Fadhlul Fadhlan. Dan para siswa MTs/MA Al Musyaffa’, dapat menjadi bagian dari rumah konseling, baik sebagai konseli maupun konselor.

BACA JUGA: Bupati Tegal Akan Bangun Rumah Baru untuk Korban Tanah Bergerak

Ketua Kelompok 17 PPL BPI UIN Walisongo, Rahmat Hidayat menambahkan, jika keterampilan yang dimiliki pengurus rumah konseling, diharapkan mampu mengatasi dan menangani masalah yang terjadi di lingkungan ponpes.

Salah satu narasumber dalam kampanye itu, Maryatul Kibtyah, yang juga dosen pembimbing lapangan Kelompok 17 menyampaikan, tema itu cocok dengan situasi sekarang.

”Tindakan bullying tanpa disadari bisa terjadi di mana saja, kapan saja, dan dialami siapa saja, tanpa pandang bulu. Terutama di kalangan anak dan remaja, ujar Kibtyah.

BACA JUGA: USM Buka Perekrutan Satgas PPKS

Menurut dia, bullying merupakan tindakan negatif yang muncul dari seseorang atau lebih, yang mempunyai kekuatan untuk membully, dan identik dengan penindasan, perundungan, penghinaan, perendahan, pelecehan, kekerasan, dan mengintimidasi.

Tindakan itu, lanjut dia, biasanya terjadi karena adanya ketidakseimbangan antara dua kubu, yaitu yang kuat dan lemah. Sehingga kubu yang lemah tidak dapat mempertahankan diri untuk melawan kubu yang kuat. Karena merasa lemah, dan tidak mempunyai keberanian untuk melawan.

”Mengapa tidak berani melawan? Karena jika tindakan itu dibiarkan terus, akan merajalela. Pelaku bullying tidak tahu, bahwa perbuatannya itu berdampak negatif bagi dia sendiri maupun korban dan lingkungan sekitar. Bahkan bisa masuk kategori tindak kriminal,” jelas Kibtyah, yang menyebut bullying bertentangan dengan ajaran Islam, karena termasuk akhlak tercela (madzmumah).

Riyan