JAKARTA (SUARABARU.ID) – Keberatan dengan pernyataan korban investasi bodong, Indra Kenz melaporkan Maru Nazara dengan tuduhan pencemaran nama baik di Polda Metro Jaya, Senin (7/2/2022).
Menurut Indra Kenz, Maru adalah korban sekaligus sosok yang melaporkan aplikasi trading Binomo dan para afiliatornya, di mana salah satunya adalah Indra Kenz.
Di YouTube, Maru Nazara dianggap telah mencemarkan nama baik lelaki yang punya julukan Crazy Rich Medan itu.
Dalam laporannya, Indra Kenz keberatan dengan pernyataan Maru Nazara tersebut.
“Kami laporkan yang bersangkutan atas dugaan pencemaran nama baik,” ujar pengacara Indra Kenz, Wardaniman Larosa sebelum membuat laporan.
Wardaniman tak terima kliennya dianggap melakukan penipuan dan pembohongan publik, soal peluang sukses pada investasi binary option atau opsi biner.
“Klien kami dituduh menipu dan lain-lain,” kata Wardaniman Larosa melanjutkan.
Sebagaimana diberitakan, praktek investasi binary option belakangan menuai kontroversi. Masalah timbul usai salah satu partisipan di platform Binomo mengaku menderita kerugian besar.
Tak cukup sampai di situ, para penggiat binary option seperti Indra Kenz dan Doni Salmanan ikut terkena imbas karena dituding melakukan pembohongan publik.
Kedua nama di atas bahkan terancam dipolisikan atas kebiasaan berbagi tips sukses di binary option yang dianggap menyesatkan orang lain.
Indra Kenz sendiri sudah menjawab tudingan menipu publik lewat investasi binary option. Menurut Indra, praktek binary option sudah ada sejak sebelum dirinya terlibat di sana.
“Itu sudah dari 2010 ke atas,” tutur Indra Kenz.
Sedangkan tentang tudingan penipu, Indra Kenz juga berdalih bahwa dirinya sudah sejak awal mengingatkan bahwa bermain binary option punya risiko yang besar.
“Di sini semua orang bisa menggunakan. Untung atau rugi atau tanggung jawab masing-masing,” ucap Indra Kenz.
Suara.com