blank
Peringatan Hari Imigrasi ke 72 Kanwil Kemenkumham Jateng. Foto: Ning

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Di hari jadi Imigrasi yang ke 72, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM meresmikan 2 inovasi terbaru berupa aplikasi Mobile Paspor (M-Paspor) dan Elektronik Cegah Tangkal (e-Cekal).

Dua aplikasi tersebut dilaunching Menkumham, Yasonna H  bersamaan dengan digelarnya acara Tasyakuran Hari Bhakti Imigrasi ke 72 yang terpusat di Graha Pengayoman Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta.

Sementara untuk jajaran Kanwil Kemenkumham Jateng sendiri mengikuti kegiatan secara virtual dari aula lantai 3 Kanwil.

Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jateng, Santosa menyampaikan, Aplikasi M-Paspor merupakan pemuktahiran aplikasi pendahuluan, yaitu Aplikasi Pendaftaran Antrean Paspor Online (APAPO).

Menurutnya, M-Paspor telah diujicoba di tiga Kantor Imigrasi, yaitu Kantor Imigrasi Jakarta Pusat, Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, dan Kantor Imigrasi Tangerang.

“Melalui M-Paspor, pemohon dapat mengajukan permohonan paspor dengan mengunggah scan berkas ke aplikasi, pemohon cukup menunjukkan berkas aslinya saat wawancara di Kantor Imigrasi sehingga memangkas waktu tatap muka,” jelasnya kepada awak media di Kanwil Kemenkumham Jateng, Kamis (27/1/2022).

Sementara Aplikasi e-Cekal dilahirkan guna penguatan pengawasan dan penegakan hukum di bidang Keimigrasian.

“Diluncurkannya dua aplikasi ini untuk meningkatkan pelayanan masyarakat, karena Imigrasi selalu berusaha membuat inovasi,” ungkapnya.

Menurut Santosa, masyarakat yang ingin mendapatkan pelayanan Keimigrasian menjadi lebih mudah. Hanya menggunakan Smartphonenya masyarakat bisa melakukan pendaftaran hingga melakukan pengisian syarat-syarat yang telah ditentukan.

“Dan yang paling penting, akan mencegah terjadinya praktik KKN, karena mengurangi frekuensi pertemuan masyarakat dengan pihak ketiga, oknum atau calo,” tambahnya.

“Pertama, memberikan kepastian itu sudah jelas. Kedua, secara langsung masyarakat bisa mengakses, tidak perlu menggunakan pihak-pihak ketiga,” kata Santosa.

Untuk e-Cekal, lanjut Santosa, aplikasi ini juga untuk memberikan kemudahan, khususnya bagi mitra kerja Imigrasi. “e-Cekal, juga untuk memberikan kemudahan dari rekan-rekan APH, dari Kepolisian, Kejaksaan, Keuangan,” terangnya.

Dengan e-Cekal Aparat Penegak Hukum terkait diberikan akses langsung untuk melakukan pencekalan terhadap pelaku kejahatan yang ingin keluar dari negara Indonesia.

“Mereka bisa mengakses langsung, diberikan hak akses untuk memasukkan (daftar cekal), misalnya pelanggaran-pelanggaran atau untuk Kepolisian, Kejaksaan yang perlu cepat dicekal bisa secara online, jadi tidak perlu bersurat lagi. Direktorat Jenderal Imigrasi akan standby 24 jam untuk memantau,” tandasnya.

“Untuk target Keimigrasian di Jawa Tengah, Alhamdulillah, semua ada 7 Satuan Kerja Keimigrasian di Jawa Tengah. 6 Kantor Imigrasi dan 1 Rudenim,” tuturnya.

“Semuanya sudah meraih predikat WBK (Wilayah Bebas dari Korupsi), dan berusaha menjadi WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani),’ pungkas Santosa.

Ning