MAGELANG (SUARABARU.ID) – Kota Magelang masuk 5 besar kabupaten/kota se Indonesia dengan prosentase pendapatan asli daertah (PAD) tertinggi tahun 2021. Realisasi PAD Kota Magelang tahun 2021 sebesar 316,8 miliar atau 125,81 %.
Keberhasilan itu disampaikan Wakil Wali Kota Magelang, M Mansyur pada acara penyerahan SPPT PBB-P2 Kota Magelang Tahun 2022 di Pendapa Pengabdian.
‘’Realisasi PAD yang tinggi ini adalah bukti keseriusan dalam mengelola dan menjaga kesinambungan fiskal (sustainable fiscal) di daerah, untuk membiayai pembangunan di Kota Magelang,’’ kata Mansyur, kemarin.
Pengasuh Ponpes Sirajul Huda itu menerangkan, upaya optimalisasi pendapatan daerah khususnya PAD di Kota Magelang saat ini sudah menjadi rujukan dan merupakan role model bagi daerah-daerah lain.
Salah satu komponen dalam capaian realisasi PAD adalah dari pajak bumi bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).
‘’Selama tahun 2021, meskipun ditengah pandemi Covid-19, ternyata kesadaran masyarakat wajib pajak PBB-P2 Kota Magelang tidak berubah. Hal ini terlihat dari target PBB-P2 tahun 2021 sebesar Rp 5,6 miliar, dapat terealisasi sebesar Rp 6,5 miliar atau 115,93% dari target,’’ tutur Mansyur.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Magelang, Susilowati menjelaskan, dengan diserahkannya SPPT PBB-P2 secara simbolis itu diharapkan dapat mempercepat pendistribusian kepada wajib pajak, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya ketaatan membayar pajak tepat waktu.
‘’Pemkot Magelang juga akan melakukan reklasifikasi Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) PBB P2 dengan menyesuaikan harga tanah dan bangunan yang telah mengalami perubahan yang signifikan, sehingga diperoleh NJOP yang mendekati harga sesungguhnya,’’ terangnya.
Dengan kebijakan ini, lanjutnya, Pemkot Magelang akan memberikan stimulus atau pengurangan konstan sebesar 100 % dari kenaikan SPPT PBB terutang kepada seluruh wajib pajak PBB-P2 di Kota Magelang.
Sehingga ketetapan PBB tahun 2022 tidak akan naik dari ketetapan PBB pada tahun 2021, kecuali apabila ada perubahan data baik tanah maupun bangunan.
Sebagai informasi, target PBB sesuai dengan penetapan APBD Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp 6 milyar. Adapun pokok ketetapannya Rp 7,3 miliar dengan SPPT yang diterbitkan sejumlah 37.248.
Sedang untuk pembayarannya dapat dilakukan secara tunai maupun non-tunai melalui ATM, mobile banking, internet banking dan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) khusus untuk nominal dibawah Rp 2 juta.
‘’Untuk lebih memudahkan wajib pajak, pembayaran juga dapat dilakukan melalui e-wallet atau dompet digital seperti Gopay, OVO, Dana, Linkaja dan lain-lain,’’ ujarnya.
Penulis : Prokompim/Pemkotmgl
Editor : Doddy Ardjono