blank
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sambut baik perjanjian ekstradisi Indonesia - Singapura. Foto : Istw

JAKARTA (SUARABARU.ID) – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyambut baik penandatanganan perjanjian ekstradisi antara Indonesia dengan Singapura.

Disampaikan Jenderal Sigit, dari segi penegakan hukum adanya perjanjian kedua negara tersebut diyakini akan mengoptimalkan penegakan hukum serta pemberantasan kejahatan lintas negara atau transnasional.

“Polri sebagai lembaga penegak hukum tentunya menyambut baik perjanjian ekstradisi tersebut,” kata Jenderal Sigit dalam keterangan tertulisnya kepada awak media, di Jakarta, Rabu (26/1/2022).

Mantan Kapolda Banten ini menjelaskan, di tengah perkembangan zaman dewasa ini, dimana hal itu juga akan muncul adanya potensi tantangan dari segi modus kejahatan yang terus berkembang.

Baca juga Perjanjian Ekstradisi RI – Singapura Ditandatangani, Wujud Wibawa Presiden Menguat

Di era digital, lanjutnya, pelaku kejahatan juga sudah mulai memanfaatkan perkembangan teknologi.  Dengan memanfaatkan teknologi tersebut, Jenderal Sigit menyatakan, pelaku kejahatan bisa bergerak tanpa melihat batas negara.

Sehingga, diperlukan adanya kerjasama dan sinergitas antar-negara dalam pencegahan dan pemberantasan kejahatan transnasional.

“Dalam proses penegakan hukum, hal itu akan semakin mengoptimalkan pencegahan serta pengungkapan kasus kejahatan transnasional ke depannya,” ujar mantan Kabareskrim Polri itu.

Perjanjian ekstradisi Indonesia dan Singapura, imbuhnya, juga menjawab tantangan dari perkembangan lingkungan strategis yang terus berubah dengan cepat dan tidak menentu. Sehingga, hal itu berpotensi akan berdampak terhadap stabilitas keamanan.

Dengan adanya perjanjian ekstradisi itu, Kapolri menekankan, hal itu juga akan meningkatkan peran dari kepolisian dalam rangka penegakan hukum dikasus tindak pidana korupsi, pencucian uang, suap, perbankan, narkotika, hingga terorisme dan yang lainnya.

“Semangat perjanjian ekstradisi tersebut sejalan dengan komitmen Polri dalam rangka menjalankan tugasnya sebagai aparat penegak hukum di Indonesia. Serta mencegah adanya gangguan stabilitas keamanan,” ucapnya.

Tindak Pidana Korupsi

Sebagai contoh nyata, Jenderal Sigit memaparkan, Polri saat ini sedang membentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas). Selain pencegahan, Kortas itu nantinya akan memperkuat kerja sama hubungan internasional hingga tracing recovery aset.

Dalam hal ini, Kapolri mengingatkan soal cita-cita dari Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) yang menginginkan pemberantasan korupsi memerlukan upaya fundamental dan lebih komprehensif. Dengan pencegahan sebagai langkah fundamental, kepentingan rakyat terselamatkan dan korupsi dapat dicegah.

“Dengan adanya upaya pencegahan tindak pidana korupsi hal itu menghindari terjadinya kerugian negara. Selain itu, untuk pemulihan kerugian negara yang diakibatkan dari praktik korupsi, maka akan dilakukan tracing dan  recovery aset,” tandasnya.

Lebih dalam, Kapolri mengungkapkan, bahwa terkait penanganan tindak pidana korupsi, di tahun 2021 nilai kerugian negara menurun 6,2 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Sementara, keuangan negara yang berhasil diselamatkan Polri meningkat 18,5 persen.

Di sisi lain, Jenderal Sigit menyampaikan, di sepanjang tahun 2021, Polri telah berhasil menyelesaikan 2.601 kasus kejahatan transnasional atau setara dengan 52 persen dalam penyelesaian perkara. Angka itu di luar dari tindak pidana narkoba.

Dalam hal ini, jumlah kejahatan transnasional yang dilaporkan pada tahun 2021 sebesar 5.000 kasus. Angka itu menurun 698 kasus atau 12,2 persen dibandingkan tahun 2020. Kemudian, penyelesaian perkara sebesar 2.601 kasus.

Ini meningkat 630 kasus atau 31,9 persen. Adapun, kejahatan transnasional yang paling banyak terungkap adalah terkait siber, pencucian uang, perbankan dan uang palsu.

Absa