JEPARA (SUARABARU.ID) – Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Jepara selaku Syahbandar di Pelabuhan Jepara, Rabu (19/1-2022) telah mengeluarkan surat peringatan cuaca buruk untuk pelayaran.
Dalam surat yang ditandatangani Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Jepara, Capt Subuh Fakhurochman, SE,MH,M.Mar ini dijelaskan,mulai tanggal 19 Januari 2022 pukul 08.00 Wib tidak menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) untuk kapal dengan freeboard kurang dari 2 meter sampai dengan kondisi cuaca dan gelombang laut dinyatakan aman untuk pelayaran.
Disamping itu juga diimbau kepada para operator dan nahkoda untuk tidak melakukan pelayaran tanpa Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dari Syahbandar.
Penguman tersebut disampaikan berdasarlan surat peringatan Dini Gelombang Tinggi dari BMKG Stasiun Meteorologi Kelas II Maritim Tanjung Emas tertanggal 19 Jabuari 2022.
Disamping itu juga kondisi nyata gelombang tinggi di laut pada hari Rabu tanggal 19 Januari 2022 mengindikasikan bahwa kondisi cuaca dan gelombang laut tidak aman untuk pelayaran terUtama untuk kapal dengan freeboard kurang dari 2 meter.
Himbauan untuk menunda pelayaran juga disampaikan olerh Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Karimunjawa. Dalam surat yang ditandatanganiSunu Resmawanto ini dihimbau kepada nahkoda untuk menunda pelayaran, kegiatan kapal wisata sampai dengan kondisi dinyatakan aman. Disamping itu kegiatan wisata di laut juga diminta tetap memperhatikan keselamatan pelayararan untuk kapal dan juga penumpang.
Hadepe