KEBUMEN (SUARABARU.ID) – Warga Kebumen mendukung Polres Kebumen menertibkan penggunaan knalpot brong (tidak standar) untuk keseharian.
Bentuk dukungan kepada Polres Kebumen untuk segera menertibkan knalpot bersuara bising itu, masyarakat ikut mengkampanyekan memasang stiker “Kebumen Zero Knalpot Brong”.
Sampai hari ini masyarakat telah ikut aktif menempelkan stiker tersebut baik di kendaraan pribadi maupun angkutan umum, Senin (17/1).
Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kasi Humas Polres AKP Tugiman mengungkapkan, masyarakat sangat mendukung adanya program Kebumen Zero Knalpot Brong.
“Menurut sejumlah masyarakat, penggunaan knalpot brong untuk harian sangat mengganggu ketenangan dan utamanya bising. Sudah banyak keluhan ke kami (Polres Kebumen),” jelas AKP Tugiman.
Stiker berwarna kuning itu dibagikan Sat Lantas Polres Kebumen melalui kegiatan patroli serta kegiatan pengaturan arus lalu lintas.
Menurut AKP Tugiman, kampanye Kebumen Zero Knalpot Brong melalui pembagian stiker cukup efektif. Kendaraan yang ditempel stiker setiap hari akan selalu bergerak di jalan umum sehingga akan banyak dilihat dan dibaca oleh warga.
“Kami berharapkan melalui stiker tersebut pesan yang disampaikan kepada masyarakat akan sampai,”ujar AKP Tugiman.
Selanjutnya melalui program police goes to school, Polres Kebumen kerap memberikan pesan Kamtibmas agar para pelajar tidak memasang knalpot brong pada kendaraannya.
Secera terpisah Kasat Lantas Polres Kebumen AKP Sugiyanto menjelaskan, penggunaan knalpot brong melanggar Pasal 285 Ayat 1 Undang-undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan denda paling banyak Rp 250 ribu.
Aturan tentang knalpot tertulis dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009.
Di dalamnya disebutkan bahwa motor berkubikasi 80-175 cc, tingkat maksimal kebisingan 80 dB, dan untuk motor di atas 175 cc maksimal bising 83 dB.
Komper Wardopo