SEMARANG (SUARABARU.ID) – Untuk mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel, serta berorientasi pada hasil, jajaran Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah melakukan penandatanganan perjanjian kinerja tahun 2022 dan strategi pelaksanaan kinerja tahun anggaran 2022, Senin (17/1/2022).
Kegiatan yang berlangsung di Aula lantai 3 Kanwil Kemenkumham Jateng itu diikuti hampir seluruh pegawai Kanwil, baik langsung maupun virtual.
Penandatanganan perjanjian kinerja dilakukan oleh seluruh pejabat dengan atasannya langsung, misalnya antara para Kepala Divisi dengan Kepala Kanwil, antara Pejabat Administrator (eselon III) dengan masing-masing Kepala Divisi, dan antara Pejabat Pengawas (eselon IV) dengan Pejabat Administrator.
Dalam penandatanganan dokumen, kedua belah pihak memiliki tugas dan tanggungjawab masing-masing yang harus diselesaikan dengan sebaik-baiknya.
Pihak Pertama atau bawahan berjanji akan mewujudkan target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab mereka.
Sementara Pihak Kedua, dalam hal ini atasan akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Dalam uraian perjanjian kinerja itu juga tertuang output dan outcome yang menjadi target capaian. Ada penjabaran tentang sasaran strategis, indikator kinerja dan target kinerja. Selain itu juga memuat besaran anggaran yang harus dikelola.
Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng, A Yuspahruddin mengajak jajarannya untuk bekerja maksimal, memahami apa yang menjadi tugas dan kewajiban, serta menyelesaikannya dengan cepat, terukur, dan tepat sasaran.
“Saya mengajak semuanya untuk bekerja lebih giat. Kenali tugas dan tanggungjawab kita. Kita sudah dewasa semua, pasti sudah paham dengan pekerjaannya sendiri,” kata Yuspahruddin.
“Mari kita kerja dengan sebaik-baiknya, supaya kita bisa menghalalkan gaji kita dengan bekerja,” sambungnya.
Yuspahruddin lalu mendeskripsikan bagaimana idealnya bekerja dengan baik yang merupakan kompensasi dari penghasilan yang telah diterima seorang ASN.
“Kita diberikan gaji untuk kerja tujuh setengah jam. Kita diberikan tunjangan kinerja itu untuk melaksanakan tugas kita. Sudah seharusnya kita bekerja dan melaksanakan tugas sesuai dengan apa yang kita terima. Itulah cara kita menghalalkan gaji kita,” terangnya.
“Bagaimana kalau kita tidak kerja atau masuk ke kantor cuma dua jam, atau WFH kerjanya hanya tidur. Itu artinya gaji yang kita makan haram,” tandasnya.
Yuspahruddin juga mengimbau kepada seluruh jajaran agar menempatkan diri menjadi orang yang berguna bagi organisasi. “Orang yang baik itu adalah orang yang bermanfaat,” tukasnya.
Yuspahruddin juga mengajak untuk bekerja secara maksimal dengan berorientasi skala prioritas, output dan outcome sesuai janji.
Ning