256 Pedagang
Sementara Danang Sujatmiko Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Tanjung, ketika ditemui membenarkan aksi enggan berjualan anggotanya terdiri 256 pedagang. Aksi 96 pedagang kios dan 160 pedagang los merupakan bentuk protes terkait kenaikan retribusi berikut cara pengenaannya. Retribusi untuk pedagang los pada masa lalu sekitar Rp 30.000/bulan/ lapak.
Luas lapak berukuran 1,5 X 1,5 meter. Pedagang kios dikenai restribusi besarannya Rp 30.000/ kios./ bulan. Penarikan restribusi dilakukan setiap hari terhadap pedagang yang berjualan. Artinya tidak berdagang, yang bersangkutan tak ditarik retribusi.
“Saat ini, restribusi harus dibayar setiap bulan. Artinya pedagang tetap harus membayar meski ada hari tertentu yang bersangkutan tidak berjualan. Selain itu besaran yang dikenakan yakni Rp 67.500/ lapak/ bulan bagi pedagang los dan Rp 90.000/bulan/kios,” kata Danang.
Mengenai keluhan pedagang juga sudah disampaikan kepada Lurah Pasar Tanjung Sri Mulyani. Diperoleh jawaban pihaknya hanya menjalankan tugas. Kenaikan restribusi juga terkait kenaikan klas pasar dari klas dua menjadi klas satu.
“Kenaikan retribusi mencapai 100 persen hingga 200 persen membuat pedagang keberatan. Apalagi restribusi harus dibayar meski pedagang tidak berjualan Karena itu pedagang juga minta semua diturunkan dank las pasar juga turun seperti kondisi sebelumnya,” jelasnya.