Dari keterangan saksi terungkap kronologi kejadian yakni, tindak pelecehan dan pemukulan terjadi saat korban menyanyi di panggung dalam acara hajatan di wilayah Kalikotes pada 8 Januari 2022.
Pada saat bersamaan, B pengunjung warga setempat berjoget mengikuti lagu yang didendangkan penyanyi. Tak hanya itu, B yang diduga terpengaruh minuman keras mencoba memegang organ intim dari sang penyanyi.
Mendapatkan perlakuan tidak senonoh, korban membela diri dengan melempar muka terlapor menggunakan segelas air mineral sembari menampar wajah B. Tindakan yang berlangsung menjadikan B memukul balik muka korban.
Kejadiannya membuat korban terluka dibagian wajah dan harus menjalani perawatan di rumah sakit. “Bila pemeriksaan saksi korban telah selesai maka B yang semula berstatus terlapor bakal naik status menjadi tersangka. Kepada tersangka akan dituding menggunakan pasal 351 KUHP dan pasal 268 UU perlindungan anak,“ jelasnya sembari menambahkan saat ini polisi tengah melakukan maping dalam upaya menangkap pelaku. Disebut sebut B tidak berada ditempat kediamannya.