blank
Ilustrasi

JAKARTA (SUARABARU.ID) – Lembaga survei Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) merilis hasil survei soal sikap publik Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).

Hasil survei yang dipresentasikan Manajer Program SMRC, Saidiman Ahmad, ini menunjukkan hanya ada 36 persen menyatakan tidak setuju terhadap RUU TPKS, dan ada 5 persen yang tidak menjawab.

Jika dihubungkan dengan massa pemilih parpol, ada kategori massa pemilih parpol tertentu yang menyatakan dukungan terhadap pengesahan RUU TPKS.

“Mayoritas atau lebih dari 50 persen massa pemilih PKB, Gerindra, PDIP, Golkar, Nasdem, PPP, dan PAN setuju dengan adanya RUU TPKS,” kata Manajer Program SMRC Saidiman Ahmad dalam rilisnya, Senin (10/1).

Saidiman mengatakan, dari massa PKS dan Demokrat yang massa pemilihnya cenderung tidak setuju dengan RUU TPKS.

Adapun angka yang setuju, dikatakan Saidiman, hanya di bawah 50 persen.

“Yaitu hanya 37 persen (PKS dan Demokrat) yang setuju. Yang tidak setuju 63 persen (PKS) dan 51 persen untuk Partai Demokrat,” ujar dia.

Survei SMRC digelar pada 8-16 Desember 2021 menggunakan metode wawancara langsung, dan 5-7 Januari 2022 menggunakan metode wawancara via telepon.

Responden yang dapat diwawancarai secara valid adalah sebanyak 2.062 dengan margin of error sebesar kurang lebih 2,2 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.

Sementara responden yang diwawancara via telepon sebanyak 1.249 responden. Margin of error sebesar kurang lebih 2,8 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen asumsi simple random sampling.

Tm-Ab