JEPARA (SUARABARU.ID) – Bupati Jepara Dian Kristiandi, Kamis (30/12/2021), telah menyerahkan sertifikat tanah kepada 350 pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dari Desa Kawak, Kecamatan Pakis Aji dan warga desa warga Desa Tahunan, kecamatan Tahunan. Ini merupakan upaya pemerintah untuk membantu pelaku UMKM dalam mengakses pembiayaan atau permodalan.
Ikut mendampingi Kepala Diskop, UKM, Nakertrans Jepara Samiadji, dan Kantor Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Jepara.
Menurut Kepala Diskop, UKM, Nakertrans Samiadji, dari total 350 pelaku UMKM yang mendapat sertipikat tanah, 250 merupakan warga Desa Kawak, Kecamatan Pakis Aji. Sedangkan 100 orang sisanya merupakan warga Desa Tahunan, kecamatan Tahunan. “Ini untuk memberikan kekuatan hukum atas kepemilikan hak atas tanah bagi pelaku UMKM di Jepara,” kata Samiadji.
Bupati Dian Kristiandi berharap sertifikat ini bisa dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh masyarakat. Misalkan untuk pengajuan pinjaman ke bank untuk tambahan modal usaha “Jangan dibelikan perhiasan, nanti susah bayarnya,” kata Bupati Jepara.
Ia juga memberi nasehat, jika tidak digunakan untuk pengajuan pinjaman bisa disimpan dengan sebaik-baiknya. JIka terpaksa untuk pengajuan pinjaman, ajukan sesuai kebutuhan saja. “Kalau kebutuhan tambahan modal Rp 50 juta, pinjam 50 juta saja jangan sampai berlebih hingga Rp 200 juta. Ini justru akan memberatkan,” katanya.
Hadepe