blank
AKP Daniel A Tambunan, SH, SIK, MIK, Kasat Reskrim Polres Kendal di ruang kerjanya, Selasa (28/12/2021) (kiri) dan Suwandi, warga yang merasa dirugikan dan melaporkan mantan kades T (kanan). Foto: Absa

KENDAL (SUARABARU.ID) – Seorang mantan kades di Kecamatan Patebon Kabupaten Kendal berinisial T, dilaporkan ke polisi gara-gara tanah bengkok.

Diduga, mantan kades ini menyewakan lahan bengkok ke beberapa orang dalam waktu yang sama, dengan lokasi lahan yang sama pula

Pelaporan ke Polres Kendal dilakukan oleh Suwandi (69), warga Desa Balok, Kecamatan Kendal Kabupaten Kendal, salah satu korban penyewa yang dirugikan oleh mantan Kades T.

Pada 20 Oktober 2021 lalu dia lapor polisi, dengan bukti pelaporan nomor: LP/B/99/X/2021/Jateng/Res Kendal dan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor : STTLP/B/55/X/2021/Spkt/Res Kendal / Polda Jtg, pada hari Rabu, 20 Oktober 2021.

Menurut Suwandi, sejak dilaporkan ke Polres Kendal hingga kini, belum ada progres tindak lanjut dari pihak kepolisian, untuk memproses mantan kades berinisial T tersebut. Padahal informasi yang berkembang mantan Kades T sudah ditetapkan sebagai Tersangka.

“Padahal Pak T (mantan Kades) sudah ditetapkan sebagai tersangka, tapi kok sampai sekarang masih bebas ya?” kata Suwandi penuh tanda tanya, saat ditemui awak media di Kendal, Selasa (28/12/2021).

Diceritakan oleh Suwandi, kejadian tersebut bermula saat dirinya ditawari kembali oleh mantan Kades T, untuk menyewa tanah bengkok di Desa Kecamatan Patebon, Kabupaten Kendal pada tahun 2014 lalu, untuk digarap pada tahun 2015.

Namun saat akan mulai digarap tidak bisa, sebab lahan yang disewa Suwandi tersebut, sudah disewa dan digarap tanahnya oleh orang lain. “Saat itu, Saya menyewa sama Pak Kades tanah bengkok Ulu-ulu satu tahun seharga Rp 6 juta, saksinya Pak Bayan (pamong). Tapi nggak bisa garap karena ternyata lahan yang saya sewa, sudah disewakan kepada orang lain,” terangnya.

Padahal dua tahun sebelumnya, lanjut Suwandi, juga sudah pernah menyewa lahan tersebut dari T dan tidak ada masalah. Baru pada tahun ke tiga, terjadilah hal tersebut dan Suwandi merasa ditipu. Maka secara baik-baik mempertanyakan ke mantan Kades T, namun tidak ada jawaban yang jelas dan T kesannya selalu menghindar tanpa alasan yang jelas pula.

Disampaikan pula oleh ayah tiga anak ini, ada beberapa warga yang tertipu juga, dengan kerugian yang bervariasi, ada yang sebesar Rp 7,5 juta hingga Rp 17 juta.

“Selain saya ada juga penyewa lain yang ketipu Namun gak ada yang berani membuat laporan ke kepolisian,” ungkap Suwandi.

Dengan laporan yang sudah dilayangkan ke kepolisian tersebut, imbuhnya, diharapkan kasusnya segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian di Polres Kendal, sebab kerugian yang dialami sudah berlangsung lebih dari lima tahun.

Terlapor Sudah Ditetapkan

Kasat Reskrim Polres Kendal AKP Daniel A Tambunan, SH, SIK, MIK ketika dikonfirmasi awak media terkait perkembangan kasus tersebut menyampaikan, bahwa saat ini status terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dalam waktu dekat sudah akan diproses pada tahap 1 ke Kejaksaan Negeri Kendal.

“Jadi semua sudah kita periksa, kita juga sudah cek TKP, semua sudah dilakukan. Sampai kemarin sudah kita lakukan gelar perkara dan terlapor itu sudah kita tingkatkan statusnya sebagai tersangka,” terang AKP Daniel kepada awak media di ruang kerjanya, Selasa (28/12/2021).

Menurut AKP Daniel, meskipun terlapor sudah ditingkatkan statusnya sebagai tersangka, namun terlapor tidak ditahan hingga kini, sebab ada beberapa alasan obyektif dan subyektif yang telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.

“Tidak kita lakukan penahanan karena penyidik punya kewenangan untuk itu. Seperti yang sudah diatur juga oleh KUHAP, tentang alasan subjektif dan objektif tidak ditahannya seorang tersangka,” kata dia.

Alasan subjektifnya adalah polisi yakin dia tidak akan melarikan diri karena ada penjaminnya. Yang kedua, dia tidak akan mengulangi tindak pidananya dan yang ketiga dia tidak menghilangkan barang bukti karena barang bukti sudah disita.

“Yang berikutnya alasan obyektif yang paling penting adalah pertimbangan kesehatan yang bersangkutan, sebab dia punya penyakit gula,” ujarnya.

Kasus tersebut, ungkap AKP Daniel, masih terus berjalan dan dalam waktu dekat ini berkasnya akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kendal.

Disampaikan pula oleh AKP Daniel, tersangka diancam dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman selama-lamanya 4 tahun penjara.

Absa